Thursday, June 12, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Login
Jarak.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Boalemo
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Jarak.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Boalemo
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Jarak.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Merasa Dirugikan Nasabah Bank SulutGo Bakal Melapor Ke Ojk

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
November 29, 2022
in Berita, Hukum dan Kriminal, Nasional
0 0
0
Merasa Dirugikan Nasabah Bank SulutGo Bakal Melapor Ke Ojk

JARAK.ID, Gorontalo- Salah satu nasabah bank pembangunan daerah Bank SulutGo (BSG) merasa dirugikan atas pemblokiran nomor rekening secara sepihak yang dilakukan oleh bank tersebut.

Nasabah tersebut sangat menyesali tindakan dari pihak bank SulutGo yang melakukan pemblokiran rekening tanpa alasan resmi dari pihak bank.

“Saya akan melaporkan kasus pemblokiran ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena pihak Bank SulutGo memblokir dua rekening saya tanpa ada informasi sebelumnya, sehingga saya dirugikan,” kata SEI.

Menurut SEI yang merupakan guru di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, peristiwa pemblokiran ini bermula ketika suami dari SEI yang berinisial HP diinformasikan oleh pihak bank memiliki tunggakan pinjaman di bank tersebut. Karena alasan itulah, pihak bank diduga membekukan dua rekening istri HP sekaligus.

Rekening pertama SEI merupakan rekening untuk menerima gaji dan TPP, sedangkan rekening yang kedua dibuat kembali oleh SEI karena rekening pertamanya sudah diblokir oleh pihak bank. Dan rekening kedua tersebut adalah rekening untuk menerima Sertifikasi.

Namun, SEI tak menyangka, rekening kedua itupun diblokir secara sepihak oleh bank sulutgo, padahal dana sertifikasi senilai Rp10.000.000, sudah masuk ke rekening pada tanggal 25-11-2022, dan tercatat di mobile banking miliknya.

Tak terima dengan peristiwa ini, SEI pada Jumat (25/11/2022) berusaha menemui Kepala Cabang BSG Limboto, akan tetapi pihak bank seakan melempar tanggung jawab ke BSG Pusat yang ada di Sulut.

Tak puas dengan tindakan dari pihak bank cabang Limboto tersebut, SEI mencoba menghubungi pihak BSG Cabang Molibagu, Provinsi Sulawesi Utara, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Dimana bank tersebutlah yang memberikan pinjaman kepada HP.

“Kalau untuk bantu bayar, saya siap bantu pak, tapi kalau so mo diambil samua saya pe uang di rekening, saya mo Kase hidup saya p anak-anak deng apa?. Sementara gaji, TPP pihak bank so debet otomatis setiap bulan, ini lagi sertifikasi bank blokir semua? Saya nda setuju pak,” tutur SEI.

Namun sekali lagi pihak BSG saling lempar tanggung jawab dan bahkan melontarkan kalimat kurang menyenangkan kepada nasabah melalui pesan singkat WhatsApp.

“Kalau ibu nda setuju juga nda masalah bu,” kata pihak Bank SulutGo Cabang Molibagu, Rully Dalie, via Whatsapp.

“Maaf bu kita hanya bisa bantu sampai disini, tadi kita so minta kebijakan malahan pimpinan cma mo kse 1 juta untuk ibu, tapi kita so blg semua keluhan ibu sampai keputusan bgtu.. Nnti ibu pikir-pikir dulu atau konsul dg suami.. Klo bgmn b kabar ulang neh bu, soalnya kita lagi ada kerja.. Makasih ibu SEI,” sambungnya.

Menurut SEI, pihak BSG bertindak semena-mena terhadapnya, apalagi pinjaman tersebut bukan atas nama dirinya, melainkan suami SEI. Bahkan, pihak bank pun dinilai tidak bertanggung jawab dengan alasan keputusan dari pimpinan.

Oleh karena itu, kejadian ini berujung kepada ketidakpuasan nasabah SEI, hingga akhirnya SEI berniat mengadukan peristiwa ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rofan Vanderwais, SH.

Sementara, Rofan Vanderwais, SH, selaku kuasa hukum SEI menambahkan, sesuai dengan mekanisme pemblokiran rekening nasabah harus sepengetahuan pemilik rekening yang sah sesuai data di buku tabungan. Dengan kasus seperti nasabah yang bersangkutan tentu dirugikan.

Pemblokiran dapat dilakukan apabila nasabah pemilik rekening diduga terlibat suatu tindak pidana, ia ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Pihak yang berhak memintakan pemblokiran yaitu aparat penegak hukum seperti; penyidik, penuntut umum atau hakim yang memeriksa nasabah tersebut. Pemblokiran juga dapat dilakukan atas inisiatif nasabah jika nasabah menjadi korban kejahatan.

“Selain melalui jalur gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan, nasabah yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bank tersebut ke OJK untuk keperluan pemfasilitasan penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan menggunakan dalil kerugian materiil dan immateriil (vide pasal 41 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen) sementara bagi Bank yang terbukti melanggar maka kepadanya terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha (vide pasal 53 POJK),” kata Rofan.

Rofan menuturkan, bagaimana bisa pihak bank secara sepihak memblokir rekening SEI, sedangkan yang memiliki hutang atau pinjaman di bank tersebut adalah suami dari SEI atau HP.

“Bagaimana bisa? Dipikir pakai logika saja, jika si istri ingin mengambil uang di rekening suami langsung di bank, tentu pihak bank tidak akan sembarangan mengizinkan bukan?, tapi justru ini ya pihak bank yang sembarangan sekali terhadap nasabah?” Pungkasnya.

Menurutnya, jika saja nasabah serius memperkarakan ke OJK, sesuai POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Bank tersebut tentu terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha. Dari aspek ketenagakerjaan, kelalaian Pejabat Bank dimaksud juga terancam sanksi paling berat Pemutusan Hubungan Kerja. (**)

Tags: Bank SuluGoOJK
ShareTweetSend
Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Terbaik 2 Pengelola Kehumasan Se- Indonesia

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Terbaik 2 Pengelola Kehumasan Se- Indonesia

Bawaslu Himbau ASN Agar Tetap Netral

Bawaslu Himbau ASN Agar Tetap Netral

Bapak dan Bunda Asuh Dalam Penurunan Stunting di Kabupaten Gorontalo Resmi Dilantik

Bapak dan Bunda Asuh Dalam Penurunan Stunting di Kabupaten Gorontalo Resmi Dilantik

Amanah Sebuah Perjuangan Oleh :  Tarisa Hamenda – Novianty Djafri

Amanah Sebuah Perjuangan Oleh : Tarisa Hamenda - Novianty Djafri

Bahas NIK Terhubung Dengan Pajak, Bupati Gorontalo Terima Kunjungan Kepala Kantor PPPG

Bahas NIK Terhubung Dengan Pajak, Bupati Gorontalo Terima Kunjungan Kepala Kantor PPPG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jam Masuk Siswa di Sekolah di Majukan, Ini Penjelasan Bupati Gorontalo

Jam Masuk Siswa di Sekolah di Majukan, Ini Penjelasan Bupati Gorontalo

July 20, 2023
Peran Administrasi Pembangunan Dalam Meningkatkan Kualitas  Infrastruktur Dan Layanan Publik

Peran Administrasi Pembangunan Dalam Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Dan Layanan Publik

June 1, 2023
Ruang Lingkup Administrasi Pembangunan

Ruang Lingkup Administrasi Pembangunan

May 31, 2023
Peran Administrasi Pembangunan Pada Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Peran Administrasi Pembangunan Pada Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

June 1, 2023

Tim Gabungan Satgas Karhutla kecamatan Rasau Jaya Lakukan Pemadaman Di Desa Pematang Tujuh Kec. Rasau Jaya

0
Bupati Gorontalo Tindak Tegas Pelaku Penimbun Minyak Goreng

Bupati Gorontalo Tindak Tegas Pelaku Penimbun Minyak Goreng

0
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo

Bupati Gorontalo Pinta Hasil Musrenbang Kecamatan Terintegrasi dengan Target Pembangunan Daerah

0
Penilaian Kampung Tertib Berlalu Lintas Oleh Dit Lantas Polda Gorontalo di Bone Bolango

Penilaian Kampung Tertib Berlalu Lintas Oleh Dit Lantas Polda Gorontalo di Bone Bolango

0
Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi Harap ini Dapat Meningkatkan SDM

Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi Harap ini Dapat Meningkatkan SDM

June 12, 2025
Sofyan Puhi Buka Secara Resmi Konferensi Ke XI PGRI Kabupaten Gorontalo

Sofyan Puhi Buka Secara Resmi Konferensi Ke XI PGRI Kabupaten Gorontalo

June 12, 2025
Potensi Juara Untuk Kelurahan Dutulanaa di Lomba Kelurahan dan Desa Makin Besar

Potensi Juara Untuk Kelurahan Dutulanaa di Lomba Kelurahan dan Desa Makin Besar

June 12, 2025
Realisasi PAD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo Untuk Triwulan 1 Tahun 2025 Melebihi Target

Realisasi PAD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo Untuk Triwulan 1 Tahun 2025 Melebihi Target

June 5, 2025
Jarak.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Recent News

Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi Harap ini Dapat Meningkatkan SDM

Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi Harap ini Dapat Meningkatkan SDM

June 12, 2025
Sofyan Puhi Buka Secara Resmi Konferensi Ke XI PGRI Kabupaten Gorontalo

Sofyan Puhi Buka Secara Resmi Konferensi Ke XI PGRI Kabupaten Gorontalo

June 12, 2025

© 2023 Jarak.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Boalemo
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Jarak.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?