Site icon Jarak.id

Pemkab Bersama DPRD Kabupaten Gorontalo Sepakat Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Jarak.id GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (14/07/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo itu dihadiri oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan seluruh anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan langkah strategis dalam rangka penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara tahunan.

“Penyusunan KUA dan PPAS adalah bagian dari upaya kita untuk mencapai visi, misi, serta tujuan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan, KUA merupakan instrumen kebijakan di bidang keuangan daerah yang disusun kepala daerah dan disepakati bersama DPRD, yang bertujuan untuk mengarahkan manajemen fiskal daerah secara terukur.

“Ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” lanjutnya.

Sofyan mengungkapkan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD 2025.

Kedua, sebagai penyesuaian terhadap asumsi-asumsi makro ekonomi. Dan ketiga, untuk menguraikan kembali arah kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan pada perubahan APBD.

Dari sisi angka, dalam perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar 0,07 persen atau Rp105.809.180.273,65. Pendapatan sebelumnya Rp1.518.681.480.315,65 kini menjadi Rp1.412.872.300.042,00.

Adapun belanja daerah juga turun sebesar 0,05 persen atau Rp75.510.819.417,05, dari sebelumnya Rp1.452.864.491.120,00 menjadi Rp1.377.353.671.702,95.

Sementara itu, pembiayaan daerah mencatat penerimaan sebesar Rp30.298.348.752,95 dan pengeluaran sebesar Rp65.816.989.196,00.

Menurut Sofyan, seluruh perubahan tersebut telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Pembahasan ini telah menghasilkan kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan hari ini,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS TA 2025, maka dokumen tersebut resmi menjadi acuan bersama dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Exit mobile version