Site icon Jarak.id

Dihadiri Wakil Bupati, Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Tindak Pidana

Jarak.id  GORONTALO – Wakil Bupati Gorontalo Tonny Yunus mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di wilayah Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

Dalam agenda tersebut, Tonny menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejari yang dinilai berhasil melaksanakan proses penegakan hukum secara akuntabel dan berintegritas.

Menurut Tonny, pemusnahan barang bukti merupakan penanda berakhirnya rangkaian penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjunjung supremasi hukum dan menjaga integritas di Kabupaten Gorontalo.

Ia menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai tanggung jawab moral agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil 23 perkara inkrah, terdiri atas 22 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, alat hisap, senjata tajam, serta rokok ilegal tanpa pita cukai. Secara khusus, ia menyebut total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 5.037 bungkus atau sekitar 110.000 batang.

Abvianto menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan transparansi penegakan hukum sekaligus sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal dan tindak kriminal lainnya.
yang menjadi komitmen Kejari dalam menjamin akuntabilitas hukum serta menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo melalui kerja sama dengan Polres dan pemerintah daerah,” tandasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kajari Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh dan dihadiri oleh Wabup Tonny S. Junus, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, dan stakeholder.

Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyampaikan, barang bukti yang telah dimusnahkan hasil dari 23 perkara terdiri dari 22 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.

” Barang bukti yang dimusnahkan dimulai dari narkotika jenis sabu beserta alat hisap, senjata tajam dan rokok ilegal dengan total 5.037 bungkus atau 110.000 batang rokok.” Ungkap Abvianto Syaifulloh.

Exit mobile version