Site icon Jarak.id

SIGA Gorontalo Nilai Pemberhentian Kepala PKM Sipatana Tidak Tepat: Kadis Kesehatan Dinilai Terburu-buru dan Tidak Menguasai Kronologi

JARAK.ID, Gorontalo — Solidaritas Intelektual Generasi Aktivis (SIGA) Gorontalo menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo pada Senin, 1 Desember 2025, sebagai respons atas polemik meninggalnya seorang warga yang diduga terkait keterlambatan layanan ambulans.

Aksi ini sekaligus menyoroti keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo yang dinilai terburu-buru dalam menerbitkan surat pemberhentian Kepala Puskesmas (PKM) Sipatana.

Dalam pernyataannya, SIGA menilai keputusan tersebut diambil sebelum Kepala Dinas benar-benar memahami rangkaian kronologi kejadian secara menyeluruh.

Keputusan Pemberhentian Diambil Saat Kadis Tidak Berada di Gorontalo
Koordinator SIGA Gorontalo, Agung Puluhulawa, menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo berada di luar daerah tepat pada tanggal 17 November 2025—hari ketika peristiwa terjadi bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan Nasional.

“Bagaimana mungkin keputusan sebesar pemberhentian Kepala Puskesmas bisa dikeluarkan ketika pejabat penanggung jawab utama justru tidak menyaksikan langsung situasi dan belum mendapatkan informasi yang lengkap?” ujar Agung.

Menurut SIGA, kondisi ini menunjukkan bahwa proses evaluasi internal belum dilakukan secara mendalam, sehingga Kepala PKM Sipatana justru menjadi pihak yang paling terdampak secara publik.

Stigma Publik Dinilai Salah Sasaran olehnya kami SIGA Gorontalo menyampaikan keprihatinan atas maraknya opini publik yang menyalahkan Kepala PKM Sipatana.

Organisasi ini menilai stigma tersebut terbentuk karena kurangnya informasi yang disampaikan secara transparan oleh Dinas Kesehatan Kota.

“Ada banyak informasi yang tidak utuh beredar di masyarakat. Narasi yang berkembang cenderung menjadikan Kepala PKM sebagai pihak yang bersalah, padahal tidak semua fakta disampaikan secara komprehensif,” ungkap Agung.

SIGA menilai bahwa keputusan pemberhentian tersebut memperkuat persepsi yang keliru, sehingga publik salah menilai sosok Kepala PKM Sipatana tanpa memahami konteks manajerial serta alur tanggung jawab operasional di puskesmas.

Selain itu, Unsur Kelalaian Justru Berawal dari Tingkat Staf, Bukan Pimpinan. Sehingga dalam analisisnya, SIGA menyebut bahwa berdasarkan kronologi awal, kelalaian justru terjadi pada tingkat staf yang saat itu sedang mengikuti kegiatan penyuluhan. Staf tersebut merupakan orang pertama yang menerima informasi mengenai kondisi pasien, namun dinilai tidak mengambil langkah cepat sesuai standar kegawatdaruratan.

“Jika informasi pertama tidak ditindaklanjuti dengan sigap, maka wajar apabila respons lanjutan menjadi terhambat. Ini bukan semata masalah pimpinan, tetapi soal tata kelola komunikasi internal,” kata Agung.

SIGA menilai bahwa lembaga pembina teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, seharusnya melakukan investigasi menyeluruh sebelum memutuskan sanksi.

Kadis Kesehatan Diminta Tidak Mengambil Sikap Defensif SIGA Gorontalo meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk tidak mengambil posisi defensif dan tidak melempar tanggung jawab ke pihak puskesmas tanpa penelusuran fakta yang objektif.

“Transparansi informasi adalah kunci. Jangan sampai keputusan strategis diambil untuk meredam tekanan publik, bukan untuk menegakkan prosedur yang benar,” tegas Agung.

SIGA juga menekankan bahwa pernyataan Kadis harus lebih berhati-hati, terutama ketika menyampaikan alasan pemberhentian Kepala PKM Sipatana yang dinilai tidak mencerminkan analisis mendalam terkait keseluruhan kejadian.

SIGA Akan Mengawal Proses Evaluasi Hingga Tuntas dan Sebagai organisasi yang mengedepankan kajian publik dan advokasi sosial, SIGA Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses evaluasi penanganan kasus ini agar tidak terjadi kesalahan penempatan tanggung jawab yang berujung pada pencitraan semata.

“Kami hadir bukan untuk membela individu, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan publik tidak diambil secara serampangan. Kami berharap Dinas Kesehatan Kota Gorontalo membuka ruang klarifikasi yang objektif dan proporsional,” tutup Agung. (Rils)

 

Exit mobile version