Jarak.id, Kabupaten Gorontalo – Ancaman alih fungsi lahan yang kian masif membuat legislatif bergerak cepat. Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Jumat (20/02/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Zulkifli Nangili. Hadir pula anggota Bapemperda serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Bagian Hukum Setda.
Zulkifli menegaskan, revisi Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah pesatnya perubahan tata ruang dan pembangunan daerah. Menurutnya, regulasi yang ada perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan perkembangan aturan di tingkat pusat maupun provinsi.
“Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini sangat penting agar regulasi tetap adaptif. Kita ingin memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan benar-benar terlindungi secara hukum,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam Perda lama perlu diperbarui, terutama terkait mekanisme penetapan lahan, sistem pengawasan, hingga sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. Bapemperda menilai, tanpa penguatan aturan, lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah berpotensi terus menyusut.
“Jangan sampai lahan produktif beralih fungsi tanpa kendali. Ranperda ini hadir untuk mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan pangan,” tegasnya.
Menurut Zulkifli, perlindungan lahan pertanian bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut masa depan petani dan stabilitas ekonomi daerah. Karena itu, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan instansi teknis agar setiap pasal yang dirumuskan benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
Ia juga mendorong agar data lahan pertanian diperbarui secara berkala dan terintegrasi dengan sistem pertanahan, sehingga pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang bisa lebih efektif.
Zulkifli berharap pembahasan Ranperda ini dapat segera dituntaskan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, sehingga perda perubahan bisa segera ditetapkan dan diimplementasikan.
“Harapan kami, revisi Perda ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Gorontalo, demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah,” tandasnya.
Jaga Sawah Jangan Sampai Hilang, Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo Gas Revisi Perda Lahan Pertanian