Site icon Jarak.id

Pansus DPRD Gorontalo “Buta Arah” Dokumen Perampingan OPD Tak Kunjung Diberikan

Jarak.id, GORONTALO – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsi Sondakh, mengaku hingga kini belum memperoleh gambaran yang jelas dari pemerintah daerah terkait rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), khususnya soal perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pernyataan tersebut disampaikan Ramsi dalam rapat internal Pansus yang digelar di ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (30/03/2026). Rapat ini merupakan bagian dari pembahasan intensif terhadap kebijakan perampingan OPD yang tengah bergulir.

Menurut Ramsi, sejumlah rapat yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah belum menunjukkan progres signifikan. Hal ini disebabkan belum diserahkannya dokumen analisa penting yang sebelumnya telah diminta Pansus sebagai bahan kajian utama.

“Hingga saat ini kita masih berjalan dengan pandangan masing-masing, karena belum ada gambaran jelas dari pemerintah daerah. Dokumen analisa yang kami minta juga belum diberikan,” ujar Ramsi.

Ia menilai, tanpa dokumen kajian yang komprehensif, pembahasan cenderung berjalan tanpa arah dan berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak objektif.

Ramsi menegaskan bahwa dokumen analisa terkait dampak serta keuntungan dari kebijakan perampingan OPD seharusnya menjadi dasar utama dalam proses pembahasan. Tanpa itu, kebijakan dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kalau bicara efisiensi, berapa besar efisiensi yang akan diperoleh daerah? Sampai sekarang data itu belum kami terima,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi terdampak akibat kebijakan tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait penempatan ASN pasca perampingan OPD.

“ASN yang terdampak ini akan ditempatkan di mana? Sejak rapat pertama kami sudah meminta penjelasan, tapi belum ada jawaban,” imbuhnya.

Politisi tersebut mengakui, tanpa kejelasan arah dan data yang lengkap dari pemerintah daerah, Pansus hanya bisa memperkirakan langkah-langkah ke depan tanpa landasan yang kuat.

“Oleh sebab itu, saat ini kita hanya bisa mengira-ngira arah kebijakan yang akan diambil,” katanya.

Ia menegaskan, dokumen analisa tersebut sangat krusial sebagai dasar pengambilan keputusan agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan daerah maupun ASN.

“Yang disampaikan ke kami baru sebatas regulasi dari kementerian, sementara analisa dampak dan keuntungan daerah belum ada. Ini yang kami butuhkan,” tandas Ramsi.

Exit mobile version