Jarak.id, GORONTALO – Tim perekaman KTP Elektronik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo menghadapi tantangan besar saat melakukan perekaman data kependudukan terhadap seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Rabu 17/6/2026.
Proses yang biasanya hanya berlangsung 5 hingga 10 menit itu berubah menjadi perjuangan panjang yang menguras tenaga selama lebih dari dua jam.
Warga yang direkam adalah Deyanti Yusup, putri dari pasangan Olin Yusuf dan Masni Hulopi. Sejak proses pengambilan foto dimulai, Deyanti telah menunjukkan penolakan sehingga petugas harus berulang kali memberikan pendekatan secara persuasif. Berkat kesabaran tim perekaman bersama pihak keluarga, tahapan pengambilan foto akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.
Kesulitan justru memuncak ketika petugas memasuki tahapan perekaman sidik jari dan biometrik mata. Deyanti terus meronta dan sulit dikendalikan meski telah dibujuk oleh keluarga maupun petugas. Setelah berbagai upaya tidak membuahkan hasil, keluarga akhirnya membantu menenangkan Deyanti agar proses perekaman dapat dilanjutkan.
Dengan kerja sama seluruh pihak, data biometrik yang menjadi syarat penerbitan KTP Elektronik akhirnya berhasil direkam.
Kadis Dukcapil Muhtar Taufik Saleh Nuna menegaskan Meski berlangsung penuh tantangan, tim Dukcapil tetap mengedepankan kesabaran dan pelayanan yang humanis hingga seluruh tahapan perekaman selesai.
Menurutnya Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas mental atau ODGJ, memperoleh hak yang sama atas dokumen kependudukan.
Ia menegaskan Rampungnya perekaman KTP Elektronik ini juga membawa kelegaan bagi keluarga Deyanti. Selama ini mereka tidak dapat melakukan perubahan elemen data pada Kartu Keluarga karena salah satu anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib KTP belum memiliki rekaman data kependudukan, sehingga Dengan selesainya proses tersebut, berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik yang sebelumnya tertunda kini dapat diproses sebagaimana mestinya.