Site icon Jarak.id

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Jarak id, Jakarta – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kembali menorehkan langkah-langkah penting dalam perjalanan organisasinya.

Di hadapan Tim Pendataan Dewan Pers, PJS secara resmi menyerahkan dokumen organisasi sebagai persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers, Kamis (23/7/2026), di Aula lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut menjadi momen bersejarah bagi PJS.

Di luar gedung, ratusan wartawan yang merupakan pengurus dan anggota DPD serta DPC PJS dari berbagai provinsi di Indonesia dengan setia menunggu. Kehadiran mereka bukan sekedar memberikan dukungan, namun juga ingin menjadi saksi perjalanan organisasi menuju pengakuan sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.

PJS Rombongan dipimpin langsung Ketua Umum Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, bersama sejumlah pengurus pusat serta pimpinan DPD dari berbagai daerah.

Kedatangan mereka diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto. Turut hadir sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja), di antaranya Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.

Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa kedatangan PJS membawa semangat yang sama seperti sebelumnya, yakni memperoleh legitimasi sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respon yang positif dari Dewan Pers,” ujar Mahmud.

Mahmud menjelaskan, saat ini PJS memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah.
Namun, pada tahap awal, sekitar 650 peserta ikut proses verifikasi.

“Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai Arah. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, Terima kasih yang kami terima hari ini sangat luar biasa,” katanya.

Sementara itu, Winarto menegaskan bahwa tugas Tim Pendataan sebatas menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen yang diserahkan organisasi.

“Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah berkas diterima, tahapan berikutnya adalah pemilahan data anggota berdasarkan provinsi sebelum dilaporkan kepada pimpinan untuk memasuki proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Winarto juga menjelaskan bahwa urusan organisasi jurnalis berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi, yang membidangi hubungan dengan organisasi profesi pers.

Sementara itu, aspek peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.

Proses penyerahan dokumen organisasi dan penyimpanan data berlangsung dalam suasana hangat dan penuh optimisme.

Bagi keluarga besar PJS, momentum ini menjadi tidak penting dalam ikhtiar panjang memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi yang profesional, mandiri, dan berintegritas.(*)

Exit mobile version