Site icon Jarak.id

32 Pasutri Ikut Isbat Nikah di Limboto, Terima Langsung Dokumen Nikah dan Kependudukan

Jarak.id, GORONTALO – Sebanyak 32 pasangan suami istri di Kabupaten Gorontalo mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan mereka.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/9/2026) di Aula Kantor Kelurahan Hepuhulawa itu digelar melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, dan TP PKK Kabupaten Gorontalo.

Isbat nikah diperuntukkan bagi pasangan yang perkawinannya telah dilaksanakan secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.

Melalui penetapan Pengadilan Agama, pasangan tersebut dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan pada instansi yang berwenang.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program Maryam GO (Mari Lindungi dan Sayangi Anak dan Perempuan Gorontalo) yang merupakan inovasi TP PKK Kabupaten Gorontalo.

Kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada suami, istri, dan anak. Pencatatan perkawinan juga penting untuk memastikan terpenuhinya berbagai hak keperdataan, termasuk administrasi kependudukan, hak waris, serta kebutuhan dokumen keluarga. Dengan perkawinan yang tercatat, masyarakat juga lebih mudah melakukan publikasi atau pemutakhiran Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama mengadakan sidang isbat nikah langsung di lokasi kegiatan. Setelah mendapatkan penetapan, proses administrasi perkawinan dilanjutkan oleh Kementerian Agama. Pada saat yang sama, Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo melakukan pemutakhiran elemen data pada dokumen kependudukan. Pola terpadu ini membuat masyarakat tidak harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status perkawinan dan pelayanan kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, mengatakan kegiatan tersebut memberikan kemudahan bagi 32 pasangan karena proses administrasi perkawinan dan administrasi kependudukan dapat dilakukan dalam waktu yang sama.

Menurutnya, pelayanan terpadu seperti ini menjadikan pengurusan menjadi lebih efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya, dibandingkan jika masyarakat mengurusnya secara mandiri dalam tahapan yang terpisah.

Exit mobile version