Jarak.id, Gorontalo – Nurdin Golonggomo (56), warga Desa Poduoma, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum sang anak, Muhammad Rizky Golonggomo alias Riki (RG), kepada penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin usai mendatangi Polda Gorontalo dalam rangka kunjungan keluarga pada Sabtu 25 Oktober 2026.
Nurdin mencatat soal narasi yang beredar di ruang publik terkait status anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, akhir September lalu.
Bantah Narasi “Anak Dijebak”
Nurdin menegaskan bahwa anaknya tidak dijebak hingga dijadikan tersangka. Menurut dia, kondisi psikologis sang anak memang sempat terguncang saat menerima surat panggilan pertama dari penyidik Polda Gorontalo pada Selasa 20 Oktober 2026.
“Anak saya tidak berada di lokasi saat polisi mendatangi lokasi (pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula), makanya dia kaget saat mendapatkan surat panggilan polisi,” ungkap Nurdin.
Setelah pemeriksaan penyidik pada Jumat 23 Oktober 2026, dia masih merasa syok dan bingung harus berbuat apa. Mungkin karena itu, ia secara spontan memberikan pengakuan dijebak. Ia mengaku telah menasihati Riki agar tetap tenang dan kooperatif.
“Saya bilang, ‘Nak, kamu harus tetap menghargai dan kooperatif selama proses penyelidikan ini’,” ujar Nurdin.
Peran Risiko di PETI & Tanggung Jawab Keluarga
Nurdin tak membantah jika Riki adalah penembak abu material emas yang bekerja apabila ada pelaku usaha yang membutuhkan jasanya. Dalam kasus ini, Riki telah bekerja hampir 7 bulan dengan tersangka utama berinisial CYN atau Ucun.
Benar bahwa anak saya bekerja dengan Saudara CYN sebagai penembak abu emas. Pekerjaan ini sudah dilakukan hampir setahun dan digaji Rp200.000 per kana, itu pun kalau ada yang dikerjakan, ungkap Nurdin:
Terkait dengan empati anak Riki yang masih kecil, Nurdin memastikan akan mengambil alih tanggung jawab pengasuhan selama proses hukum berlangsung.
“Tenang, selama masih ada Papi (Papa), anak-anak yang empat orang ini aman. Saya sebagai Opa (Kakek) mereka yang bertanggung jawab untuk mengurus mereka,” tutur Nurdin.
Ia berkomitmen untuk terus memberikan dorongan moril kepada sang anak agar tetap menghormati dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo secara resmi menahan para tersangka kasus pertambangan dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 orang Saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi penindakan.
Penindakan Awal dan Pengamanan Bukti
Awalnya, tim Subdit IV Tipidter mendatangi lokasi pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula dan mengamankan sembilan orang pekerja. Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka utama yakni CYN alias Ucun (41) dan PL alias Piki (28).
Dalam kasus tersebut Ucun berperan sebagai pemodal dan pemilik lokasi pengolahan/pemurnian emas. Sedangkan Piki berperan sebagai pemanggang karbon. Penetapan tersangka Ucun dan Piki pada 29 September 2026.
Pada penindakan tersebut, polisi menyita 21 jenis barang bukti, di antaranya 2 keping emas (berat 75,71 gram dan 67,21 gram), 1 botol air raksa (merkuri) seberat 5 kg, 8 buah blower, 5 unit tempat panggangan, dan 5 unit skrin (penyaring), 5 karung karbon, 1 sak boraks, serta 8 karung pecahan kana (tempat peleburan) bekas pakai. Peralatan pemurnian seperti 4 labu erlenmeyer, firegun, kompresor, timbangan digital, dan bahan kimia/bakar lainnya.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru
Usai mengumumkan status tersangka Ucun dan Piki pada 5 Oktober 2026 dalam konferensi pers penyidik melakukan pengembangan perkara. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yakni YG alias Yayat (32) dan MRG alias Riki (34). Yayat berperan sebagai kepala kongsi (kepala kelompok pekerja). Sementara Riki berperan sebagai penembak/pemurni emas.