JARAK.ID (GORONTALO) Antrian panjang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Gorontalo di keluhkan warga.
Kepada awak media, LA merupakan salah satu warga dari Kecamatan Bongomeme, menyampaikan bahwa pihaknya untuk memperoleh hasil layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo telah mengantri lama dan harus bolak balik dari rumah ke kantor pada besok harinya.
“Jadi kalau dulu antriannya sampai 200 dan terlayani semua pada hari itu, tapi sekarang jujur Pak, saya kemarin ambil nomor antrian dan baru dilayani pada hari ini, Bahkan anehnya harus kembali mengantri lagi,” ujarnnya, pada saat itu telah mendapatkan administrasi kependudukan, Selasa (14/06/2022).
Selain itu, katanya ia harus memilih datang di Dinas langsung daripada harus datang di kantor desa, Sebab administrasinya sangat dibutuhkan.
“Saya ingin mengurus BPJS, Makanya saya datang di Dinas untuk melakukan perbaikan data. Sedangkan di desa itu butuh waktu lagi minimal 24 jam dan administrasi seperti E-KTP dan lainnya tidak serta merta diperoleh saat itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kabupaten Gorontalo, Wawan Lengkoano, Mengungkapkan bahwa berdasarkan Permendagri tentang pelayanan kependudukan baik itu di Kabupaten Gorontalo dan daerah lain sejak tahun 2022 telah menganjurkan untuk menggunakan sistem digital ID.
“Syarat digital ID itu sudah harus siap terpusat, Sedangkan di Kabupaten Gorontalo telah dimulai sejak tanggal 20 Mei 2022 untuk pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat,” ungkapnya.
“Awalnya di Siak terpusat ini, hanya database saja namun kebenarannya aplikasinya juga terpusat di Jakarta, Jadi kita hanya mendaftarkan Make Adrees PC dan admin yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan disetujui oleh Provinsi didaftarkan NIK yang bersangkutan, agar memilki akses di Siak terpusat,” imbuhnya.
“Bahkan pada saat operator ketika mengakses SIAK terpusat itu langsung tampil wajahnya dan wajahnya seperti ada di E-KTP itu. Jadi SIAK terpusat saat ini setiap detik semua perubahan yang dilakukan oleh si pengakses dia terlock,” tandasnya.
Selain itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Karmeng Imran, menambahkan bahwa proses pelayanan administrasi masih sama seperti dulu, Yakni tetap lewat operator. Namun untuk saat ini operatornya masih sementara menyesuaikan dengan aplikasi yang baru itu, Sehingga sedikit mengalami keterlambatan dalam pelayanan adminduk.
“Bedanya yang dulu, jika kata pak Kadis masih ambradul, Kalau sekarang sudah teratur dan tertib. Jadi mulai dari operator kemudian ke Pejabat Eselon III terakhir di TTD eletronik oleh pak Kadis,” jelasnya.
“Kalau dulu aksesnya itu semua dapat mengunakan user Operator, Nah saat ini sudah tidak lagi. karena data yang di proses oleh yang bersangkutan itu harus dipertanggungjawabkan apabila di kemudian hari mengalami masalah. Bahkan Operator yang memproses data tersebut dapat dilihat oleh Dirjen langsung di aplikasi,” beber Karmeng.
Sedangkan untuk perekaman Foto – E- KTP pihaknya menyarankan kepada warga masyarakat agar segera melakukan perekaman.
“Apabila ada ditemukan di satu kartu keluarga ada anggota keluargaku yang belum dalam satu kartu keluarga itu yang belum melakukan perekaman kita sarankan untuk segera melakukan perekaman,” imbuhnya.
Sementara itu, Muhtar Nuna sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritikan dari semua pihak terutama masyarakat yang menginginkan perbaikan layanan administrasi kependudukan.
“Jadi beberapa hari belakangan ini kita memang agak sedikit mengalami keterlambatan, Karena ada proses yang berubah dari Siak terdistribusi ke Siak terpusat,” ujarnya.
Selain itu, Muhtar juga membeberkan bahwa, kritikan yang dilayangkan oleh masyarakat melalui media sosial baru- baru ini menjadi masukan bagi kami, “Untuk melakukan evaluasi, Sejauh mana pelayanan yang kami berikan, Kemuadian kalaupun ada yang akan kami perbaiki maka kami perbaiki dan apabila sudah sesuai dengan protap yang ada atau SOP, maka hal ini perlu adanya edukasi kepada masyarakat,” bebernya.
“Alhamdulillah adanya masukan dan kritikan dari masyarakat ini dapat memaksimalkan pelayanan kita. Memang di kita itu tiap bulan ada survei kepuasan masyarakat, Yang kemudian hasil survei itu kita evaluasi dan kita tindak lanjut,” ujarnya, usai rapat bersama dengan jajaran pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo.
Ia juga dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan bahwa sebelumnya pengurusan administrasi penduduk, Mungkin saja yang bersangkutan biasanya datang di capil menemui siapa saja itu bisa dilayani dan mungkin saja menggunakan jasa orang lain, (Calo) bahkan mungkin ada indikasi pungli, Nah sekarang ini hal seperti itu kita sudah hilangkan dan mulai diberantas hangus.
“Mungkin saja mereka tidak meminta dan hanya sebagai ucapan terima kasih kepada yang bersangkutan. Sehingga saat ini diusahakan tidak ada celah seperti itu, Kalaupun warga tersebut tidak dapat datang secara langsung maka bisa diwakili, Tetapi dengan catatan yang bersangkutan apabila dalam keadaan sakit, berada diluar daerah, Disabilitas dan lansia itu dapat menggunakan surat kuasa pada orang pihak ketiga,” ungkapnya.
Menurutnya, mengapa pengurusan administrasi penduduk ini tidak dapat diwakili, Sebab dalam pengurusan administrasi itu yang bersangkutan bertanggung jawab penuh apabila terjadi kesalahan dalam pengurusan berdasarkan ketentuan permendagri no 108 dan 109 tahun 2019.
“Olehnya Capil Kabupaten Gorontalo pada tahun 2020 mendapat predikat B dan tahun 2021 A- tentang Indeks kepuasan warga masyarakat, Semoga dengan adanya masukan ini dapat kita benahi dan di tahun 2022 kita doakan bisa memperoleh predikat layanan yang prima,” tutupnya. ** (safrin)