Jarak.id GORONTALO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan bahwa Pinjaman Dana Pen Daerah Kabupaten Gorontalo di tahun 2021 sudah mulai dilakukan pembayaran.
Hal itu, Ia sampaikan saat membacakan laporan pertanggungjawaban pengunaan APBD Kabupaten Gorontalo tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Pembicaraan Tingkat 1 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo tahun Anggaran 2022, Yang dilaksanakan pada hari Senin (03/07/2023) siang tadi.
“Penerimaan pinjaman Dana Pen Daerah Kabupaten Gorontalo sejumlah 492 M, Sedangkan untuk pembayaran pokok pinjaman Pen sudah mulai kita bayarkan, Yakni sebesar 600 Sekian,” ujarnya.
Selain itu, kata Nelson, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2023 ini sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022.
“Untuk itu patut kita syukuri bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan keuangan kita di tahun 2022 Kabupaten Gorontalo kembali mendapatkan Opini (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Nelson Pomalingo yang juga selaku Sang Deklarator dari Pembentukan Provinsi Gorontalo mengungkapkan, bahwa untuk pengelolaan keuangan berdasarkan hasil penilaian dari BPK RI, untuk Kabupaten Gorontalo itu sendiri, Sudah yang ke -13 kalinya telah mendapatkan Opini (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian dan satu-satunya di seluruh Kabupaten/Kota maupun provinsi yang paling terbanyak mendapatkan penghargaan tersebut.
“Alhamdulillah selama saya jadi Bupati, sudah yang kedelapan kali, tentu hal ini juga merupakan hasil kerja kita semua, termasuk anggota DPR yang terhormat yang telah memberikan atensi dan rekomendasi terhadap bagaimana melakukan pengelolaan keuangan yang terbaik,” tandasnya.