Jarak.id – Siswa baru tak lama lagi nih bakalan ke sekolah untuk mengikuti proses belajar mengajar pada semester pertama.
Sebaiknya siswa baru, Sebelum mengikuti belajar mengajar pada awal semester pertama maka siswa wajib mengetahui seragam sekolah yang diwajibkan Kemdikbud.
Ada yang sudah tahu tidak ? Yuk simak artikel ini hingga selesai.
Ternyata Kemdikbud telah keluarkan sebuah aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut tertera bahwa siswa yang ingin mengarungi pendidikan di sekolah SD, SMP dan SMA wajib memakai seragam sekolah wajib.
Seragam sekolah wajib menurut aturan Kemdikbud tersebut ada 2 yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.
Walaupun Kemdikbud tak melarang adanya seragam wajib lainnya dari sekolah tersebut seperti seragam batik atau seragam olahraga.
Tetapi dari Kemdikbud seragam sekolah wajib terdapat 2 jenis, dan untuk seragam nasional mempunyai perbedaan warna setiap satuan pendidikan.
Untuk Sekolah Dasar (SD) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Sumber: Permendikbud No. 50 tahun 2022.