Jarak.id (GORONTALO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menegaskan bahwa 82 orang tenaga kontrak yang diberhentikan per Juli 2023 sudah berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.
“Pemberhentian 82 tenaga kontrak itu berdasarkan hasil evaluasi, monitoring, dari masing-masing pimpinan OPD,” beber Roni Sampir kepada sejumlah awak media, Selasa (4/07/2023).
Adapun kriteria tenaga kontrak yang dinilai tidak layak lagi dipertahankan, kata Roni, adalah mereka yang kinerjanya kurang baik dan urang disiplin. Bahkan di antara mereka ada yang sudah mengundurkan diri lebih dulu.
“Kenapa pimpinan OPD yang melakukan evaluasi? Karena mereka yang lebih tahu tentang kinerja masing-masing, walaupun memang di pemerintah daerah sendiri ada timnya juga yang diketuai oleh Asisten III ,” jelas mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo tersebut.
Roni juga menjelaskan soal jumlah tenaga kontrak yang diberhentikan bulan ini lebih banyak berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, berdasarkan analisis jabatan (anjab), lembaga tersebut sudah kelebihan pegawai.
“Sesuai anjab, di DPRD itu sudah sangat berlebihan, sudah dobel-dobel. Ini juga sudah melalui diskusi dengan Pak Ketua DPRD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa pemberhentian tenaga honor akan terus berlanjut hingga November 2023. Meski begitu, Ia tidak bisa memastikan berapa jumlah yang bakal dirumahkan setiap bulannya.
“Nanti kita lihat lagi, bisa saja lebih (dari 82 orang), bisa saja kurang dari itu, bahkan bisa saja sama,” pungkas Roni.