Jarak.id GORONTALO – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M bakal memberikan sanksi bagi Anggota Polri yang terlibat dalam politik praktis.
Hal itu, ia sampaikan kepada awak media, usai melaksanakan kunjungan kerja tatap muka dengan jajaran Polres Gorontalo, Yang dilaksanakan di gedung Kasmat Lahai, Limboto, Selasa (11/07/2023).
“Menjelang pemilu serentak tahun 2024, Jika ada Anggota Polri yang terlibat dengan politik akan diberi sanksi,” tegasnya.
Pasalnya selain sanksi hukuman disiplin bagi setiap anggota yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu, Anggota tersebut bisa saja akan diberikan sanksi dengan kode etik.
“Jadi sanksinya macam-macam, nanti kita lihat sesuai tingkat kesalahannya,” ungkap Angesta.
Dengan demikian, untuk menjaga daerah ini agar tetap aman dan kondusif serta dapat menjadi pendingin untuk masyarakat dan peserta pemilu terhadap suhu politik yang ada di wilayah masing-masing.
“Sehingga pesan saya jangan ada yang terlibat politik praktis. Kita sebagai aparat kepolisian harus netral, jangan memihak memberikan komentar-komentar tertentu. Kadang ada masyarakat yang bertanya siapa calon presiden kita, itu jangan ada anggota yang menanggapi,” tandasnya.