Jarak.id, GORONTALO – Ribuan warga Kabupaten Gorontalo menjadi saksi peluncuran program Jaksa Kabupaten Gorontalo Membangun Negeriku (Jago Abangku). Program ini merupakan gagasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh.
Acara peluncuran Program Jago Abangku dilakukan pada malam perayaan Hari Ulang Tahun ke-352 Kabupaten Gorontalo, di Pasar Modern Limboto (Pasmolin), Rabu 3 Desember 2025. Program Jago Abangku inovasi untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga dalam pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.
Abvianto mengatakan, bahwa program Jago Abangku bukan sekadar seremoni. Program tersebut merupakan fondasi baru dalam mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat.
“Jago Abangku bukan hanya tentang pendampingan hukum. Ini adalah gerakan kolektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, sekaligus mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat,” kata Abvianto.
Program Jago Abangku terdiri dari 12 inisiatif strategis, yang dirancang untuk menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat;
• Jaksa Lindungi Anak (Jalinan), melindungi hak-hak anak dan memberikan pendampingan hukum.
• Sistem Informasi Jaksa dalam Pertimbangan Hukum (Si Jarum), sistem digital untuk mendukung pertimbangan hukum yang akurat dan cepat.
• Jaksa Sahabat Dagang, pendampingan bagi pelaku usaha dan dunia perdagangan agar lebih berintegritas.
• Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kejaksaan Negeri (Pelajari), mempermudah layanan publik terkait pajak kendaraan.
• Jaksa Sahabat UMKM, pendampingan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam aspek hukum dan regulasi.
• Jaksa Mengajar / Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Kampus, edukasi hukum bagi pelajar dan mahasiswa untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.
• Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), hadir langsung di desa-desa untuk memberikan layanan hukum dan pemahaman peraturan secara dekat.
• Konsultasi Hukum Gratis, layanan hukum tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.
• Restoratif Justice, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.
• Jaksa Tatakelola, pendampingan pengelolaan administrasi dan pemerintahan daerah yang transparan.
• Jaksa Digital, inovasi digital dalam pelayanan hukum dan informasi publik.
• Jaksa Menyapa, program komunikasi langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan hukum.
Abvianto menambahkan, bahwa pembagian KIA dan akta kelahiran merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar anak. Kolaborasi seperti ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap generasi penerus.
“Dengan semangat baru, kolaborasi lintas lembaga, dan inovasi nyata bagi masyarakat, Kabupaten Gorontalo menorehkan tonggak sejarah baru dalam pelayanan publik dan pembangunan yang inklusif bagi anak-anak serta generasi penerus,” pungkas Abvianto.
Untuk diketahui, pembagian massal Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran kepada anak sebanyak; KIA 2.054 dan akta kelahiran 837 kepada anak yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Hal ini merupakan kolaborasi nyata antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dan pertama kali dilakukan di pulau sulawesi dan indonesia timur.