JARAK.ID, GORONTALO – Ancaman erosi sungai yang dialami oleh sebagian warga Desa Pelehu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo bukan sekadar fenomena alam, melainkan potret nyata lemahnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warganya.
Hingga hari ini, masyarakat masih hidup dalam kecemasan setiap kali hujan deras mengguyur wilayah mereka, sementara respons dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo terkesan lamban, normatif, dan minim kepastian.
Pernyataan pihak BWS Sulawesi II yang hanya sebatas “Akan Melakukan Pengecekan Internal” tanpa disertai kejelasan tindak lanjut konkret menunjukkan rendahnya sense of urgent terhadap kondisi darurat yang dihadapi warga Desa Pelehu. Padahal, ancaman erosi sungai di wilayah ini bukan persoalan baru.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar : di mana fungsi BWS Sulawesi II sebagai institusi teknis negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengendalian daya rusak air? Ketika rumah-rumah warga berada tepat di bantaran sungai dan terancam hanyut sewaktu-waktu, sikap menunggu dan berlindung di balik prosedur administratif merupakan bentuk pembiaran yang berbahaya.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Gorontalo, Irfan Kahar menyebut bahwa ironisnya, masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus serupa di wilayah lain di Provinsi Gorontalo yang disebut mendapatkan respons lebih cepat.
” Ketimpangan ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola, penentuan prioritas, dan komitmen BWS Sulawesi II Gorontalo terhadap keselamatan warga secara adil dan merata.” Sebutnya.
Perlu ditegaskan
Ia pun menegaskan bahwa perlu persoalan ini semata-mata bukan urusan teknis, melainkan kewajiban konstitusional negara dalam hal memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara tegas mengamanatkan bahwa negara wajib melindungi masyarakat dari daya rusak air. Jika ancaman nyata seperti yang dialami warga Desa Pelehu dibiarkan berlarut-larut, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pengabaian terhadap amanat undang-undang.” Tegasnya.
BEM Gorontalo menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh menunggu korban jiwa atau kerugian besar untuk kemudian bertindak. Kami mendesak BWS Sulawesi II Gorontalo agar segera turun langsung ke lapangan, membuka secara transparan status proposal warga Desa Pelehu, serta mengambil langkah konkret, terukur, dan bertanggung jawab dalam penanganan erosi sungai.
” Apabila tidak ada keseriusan dan tindakan nyata dalam waktu dekat, maka wajar jika publik termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil mempertanyakan, bahkan menggugat, fungsi dan peran BWS Sulawesi II Gorontalo. Kesabaran rakyat ada batasnya, dan keselamatan warga bukan ruang untuk janji-janji tanpa bukti.” Tandasnya.