Jarak.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD pada Selasa, (02/06/2026).
Penyaluran ini dilaksanakan langsung atas arahan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan Wakil Bupati Tonny Junus, sekaligus berbarengan dengan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Reguler bulan Juni 2026.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk tetap memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu, meski di tengah berbagai tantangan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), total penerima manfaat mencapai 5.260 orang. Rinciannya terdiri dari 2 orang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, 4.032 Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), 1.186 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta 40 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp25.493.310.189, dengan nilai bersih yang diterima masing-masing penerima sebesar Rp25.453.809.580 setelah dikurangi potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp39.500.609.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan kebijakan pencairan bersamaan ini bertujuan meringankan beban aparatur dalam memenuhi kebutuhan keluarga, sekaligus menjadi dorongan semangat agar kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
“Kesejahteraan aparatur adalah faktor kunci agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh tahapan administrasi dan pembayaran telah disiapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dana dapat langsung masuk ke rekening masing-masing penerima mulai hari ini. Pemerintah daerah juga berharap pencairan ini berdampak positif bagi peningkatan daya beli masyarakat dan memperkuat perputaran ekonomi di wilayah Kabupaten Gorontalo .