Jarak.id, GORONTALO – Pemerintah Kelurahan Tenilo bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Limboto berhasil memediasi dan menyelesaikan sengketa kerusakan tanaman jagung akibat hewan ternak lepas, Selasa 9 Juni 2026.
Rapat mediasi yang digelar pukul 10.00 WITA di Aula Kantor Kelurahan Tenilo ini dihadiri langsung oleh Lurah Tenilo Ramlan Amrain, SST, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tenilo, Babinsa Kelurahan Tenilo, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Limboto yakni Kasie Trantib, Kasie PMD, dan Staf Kecamatan.
Sengketa terjadi setelah hewan ternak milik beberapa warga lepas dan masuk ke kebun jagung milik warga lain di wilayah Kelurahan Tenilo, sehingga menyebabkan kerugian.
Dalam mediasi yang berlangsung kondusif dan penuh kekeluargaan, para pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Surat Perjanjian Ganti Rugi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan aparat terkait.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tenilo juga memaparkan bahwa pemilik hewan ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran hingga merusak tanaman warga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai efek jera. Pemilik wajib bertanggung jawab penuh. Kalau merusak, wajib ganti rugi. Kalau berulang dan menimbulkan gangguan kamtibmas, bisa masuk ranah pidana ringan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Babinsa Kelurahan Tenilo meminta seluruh warga Tenilo menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami minta wilayah Tenilo tetap aman dan kondusif. Kuncinya sederhana: ternak dikandangkan, warga rukun. Jangan sampai karena hewan lepas, hubungan bertetangga jadi rusak. Kita jaga Tenilo Terdepan bersama-sama,” tegasnya.
Lurah Tenilo Ramlan Amrain, SST dalam arahannya menekankan pentingnya kesadaran warga menertibkan hewan ternak sesuai Perda Kabupaten Gorontalo. “Kita di Tenilo harus Terdepan dan kompak. Ternak dikandangkan, tanaman aman, warga rukun. Kalau ada masalah, selesaikan dengan musyawarah seperti hari ini,” tegasnya.
Kasie Trantib Kecamatan Limboto juga mengingatkan dan menegaskan kembali sanksi administratif bagi pemilik hewan ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran dan merusak tanaman warga lain sesuai Perda yang berlaku.
Dengan selesainya mediasi ini, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa dan kerukunan antar warga Kelurahan Tenilo semakin terjaga. Pemerintah Kelurahan bersama Forkopimcam berkomitmen terus melakukan pembinaan dan sosialisasi penertiban hewan ternak ke seluruh Lingkungan yang ada dikelurahan Tenilo.