Jarak.id, POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menuai sorotan tajam. Kondisi lingkungan pesisir yang kian memprihatinkan menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi sumber daya alam secara ilegal tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem, sektor pariwisata, serta mata pencaharian masyarakat sekitar.
Tampak pada sebuah unggahan viral di media sosial di mana ia menyoroti kerusakan parah di kawasan Pantai Pohon Cinta, Pohuwato.
Aktivis dan warga setempat menilai, jika aktivitas penambangan emas ilegal ini terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, kerusakan alam di wilayah tersebut akan mencapai titik kritis dan sangat sulit untuk dilalui.
“Kondisi ini menjadi bukti bahwa aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir, pariwisata, dan kehidupan masyarakat sekitar,” tulis akun M Detu dalam unggahannya yang Merujuk pada laporan Warta Post.
Dampak negatif PETI di Pohuwato dirasakan langsung oleh nelayan dan pelaku wisata. Pencemaran air laut akibat limbah tambang diduga kuat telah mengganggu biota laut dan merusak keindahan mangrove yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut. Selain itu, sedimentasi dan perubahan aliran sungai akibat galian liar juga berpotensi memicu bencana banjir dan abrasi di musim hujan.
Warga dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah daerah beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak “turut-turut menutup mata” terhadap fenomena ini. Mereka menuntut adanya tindakan represif berupa penutupan lokasi penambangan ilegal, penyertaan alat berat, serta proses hukum bagi para oknum yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pelindung.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Polresta, dan TNI/Polri untuk melakukan operasi gabungan. Langkah preventif dan kuratif harus dilakukan segera sebelum kerusakan ekosistem pesisir Pohuwato menjadi permanen dan merugikan generasi mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang berwenang terkait desakan warga. (SL)