Site icon Jarak.id

BKAD Kabgor Percepat Penyaluran Alokasi Dana Desa Bulan Juli 2026

Jarak.id, Limboto – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Juli 2026 kepada 191 desa. Total anggaran ADD yang dialokasikan tahun ini mencapai Rp73,2 miliar, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak keuangan desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

‎Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengatakan proses penyaluran resmi dimulai pada Selasa (7/7/2026) melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).

‎”Mulai hari ini kami melakukan proses pemindahbukuan ADD bulan Juli dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Penyalurannya dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen persyaratan pencairan yang telah divalidasi,” ujar Hariyanto .

‎Ia menjelaskan, pengalokasian ADD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan ADD yang bersumber dari paling sedikit 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

‎Menurut Hariyanto, hingga saat ini sebanyak 181 desa telah menyelesaikan proses penandatanganan dokumen pencairan. Sementara 10 desa yang tersebar di sekitar lima kecamatan masih ditunggu untuk melengkapi administrasi agar dana dapat segera disalurkan.

‎”Kami mengimbau desa yang belum hadir agar segera datang ke BKAD. Begitu dokumennya lengkap, langsung kami proses penyalurannya,” katanya.

‎Herman mengungkapkan, dengan total anggaran Rp73,2 miliar, pemerintah daerah setiap bulan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sekitar Rp6,1 miliar untuk disalurkan kepada seluruh desa di Kabupaten Gorontalo.

‎Ia menegaskan besaran ADD yang diterima setiap desa tidak sama karena dihitung menggunakan formula yang telah diatur pemerintah. Perhitungan tersebut mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah desa, serta jumlah perangkat desa sehingga pembagian dilakukan secara adil dan proporsional.

‎”Besaran ADD setiap desa berbeda-beda. Perhitungannya dilakukan secara merata dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan alokasinya dilakukan sebelum APBD disahkan dan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Herman menerangkan bahwa ADD tidak hanya digunakan untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga mendukung operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan maupun pelayanan di tingkat desa.

‎Ia berharap penyaluran ADD yang dimulai pada Juli ini dapat memperkuat tata kelola keuangan desa sekaligus memastikan seluruh hak keuangan pemerintah desa terpenuhi tepat waktu.

‎”Pemerintah daerah terus berkomitmen memastikan hak-hak keuangan desa dapat dipenuhi setiap bulan. Meski masih ada tantangan, kondisi keuangan daerah terus membaik sehingga penyaluran ADD dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Hariyanto Manan

Exit mobile version