JARAK.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Dr. Ir. Indra Iskandar Indra,M.Si tegaskan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPR) saat ini sudah bukan sekadar identik dengan legislasi, pengawasan, dan penganggaran saja. Berdasarkan UU No.17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 69 Ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa; DPR juga punya fungsi (salah satunya) mendukung Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.
Hal itu, Ia sampaiakan, pada saat acara Forum Silaturahmi Pimpinan dan Anggota DPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang bertema ‘Ptimalisasi Tugas dan Fungsi DPR RI di Tengah Pandemi’ di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Jadi landasan Yuridisnya jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 11 mengenai perjanjian internasional, dan Pasal 13 tentang ‘Pertimbangan, Pengangkatan dan Penempatan Duta Besar,” ujarnya.Selain itu, bahwa dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, berdasarkan UU 37/1999, dijelaskan bahwa Pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional.
Sedangkan Pasal 5 ayat (2) UU No.37/1999 tersebut berkorelasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi parlemen.
“Oleh karena itu, Persfektif inilah yang menjadi dasar Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri oleh DPR RI sebagai Track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomacy),” jelas Indra Iskandar.