JARAK.ID, Kabupaten Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pengesahan hasil reses kedua Tahun Sidang 2025–2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (10/02/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira.
Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Roman Nasaru dan Awaludin Pauweni, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Agenda ini menjadi forum resmi penyampaian sekaligus pengesahan laporan hasil reses yang telah dilaksanakan para legislator di daerah pemilihan masing-masing.
Zulfikar menegaskan, reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemilihan sebagai perwujudan fungsi perwakilan rakyat dalam pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan reses telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149. Dalam ketentuan tersebut, setiap anggota DPRD wajib menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat untuk kemudian dilaporkan secara resmi.
Hasil reses yang diperoleh masing-masing anggota disusun per kecamatan sesuai bidang komisi, dihimpun berdasarkan daerah pemilihan (Dapil), lalu disampaikan oleh perwakilan tiap Dapil dalam forum paripurna.
Melalui pengesahan ini, DPRD Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke dalam pembahasan program dan kebijakan daerah, sehingga suara rakyat benar-benar terakomodasi dalam proses pembangunan.





