Jarak.id, GORONTALO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto, mengatakan bahwa DPRD telah mengambil langkah dalam menangani dugaan kasus asusila yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD berinisial RM.
Hal tersebut, Ia sampaikan pada saat menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Gorontalo yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (13/04/2026).
Selain itu, Irman menegaskan bahwa BK DPRD Kabupaten Gorontalo telah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan hingga teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
“Kami di BK sudah memberikan teguran lisan dan tertulis. Batas kewenangan kami hanya sampai di situ. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irman mengungkapkan bahwa BK DPRD tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan anggota DPRD tanpa dasar hukum yang jelas. Sebap, proses pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak bisa melakukan pemecatan. Itu hanya bisa dilakukan jika sudah ada koridor hukum yang kuat, misalnya yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
Irman menyebutkan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme dan kode etik DPRD.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran BK terbatas pada pemberian rekomendasi kepada pimpinan DPRD maupun partai politik terkait. Termasuk di dalamnya mendorong agar yang bersangkutan mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Jika yang bersangkutan mengakui, maka harus meminta maaf kepada lembaga DPRD dan masyarakat karena telah mencederai marwah lembaga,” tegas Irman.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi BK sebagai lembaga etik internal yang bekerja dalam koridor aturan, di tengah tekanan publik yang menginginkan penanganan tegas terhadap dugaan kasus tersebut.