Jarak.id
Monday, March 9, 2026
No Result
View All Result
  • Login
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result

Gakkumdu Hentikan Proses Penanganan Laporan Terhadap Pasangan Roni-Adnan di Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
November 26, 2024
0 0

JARAK.ID, GORONTALO__Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Hentikan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan nomor Register 003/REG/LP/PB/29.04/XI/2024. Selasa (26/10/2024)

Penghentian terhadap Laporan Dugaan pelanggaran tersebut sudah melalui proses pembahasan bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, menerangkan bahwa pelapor dalam pokok laporan mendalilkan Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo diduga melakukan perbuatan Money Politik dan Pemanfaatan Fasilitas Keuangan Negara.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 187 A ayat (1) Tentang Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo didampingi unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan kepada Pelapor, saksi-saksi dan ahli hingga memeriksa bukti-bukti dalam upaya pembuktian terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut, Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengatakan sudah meminta keterangan dari 1 orang pelapor, 6 orang saksi dan 2 orang ahli yakni Ahli Pidana dan ITE hingga memeriksa bukti yang diajukan pelapor.

Hingga batas waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam upaya klarifikasi tersebut Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti sehingga perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan dan selanjutnya laporan tersebut dihentikan prosesnya.

(Salu)

Tags: BawasluGakkumduKabupaten GorontaloPilkada
ShareTweetSend
Previous Post

Fory Armin Naway : Sekelumit Kiprah Untuk Guru

Next Post

Sukseskan Pilkada 2024, Capil Kabupaten Gorontalo Buka Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Maupun Biodata

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Next Post
Sukseskan Pilkada 2024, Capil Kabupaten Gorontalo Buka Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Maupun Biodata

Sukseskan Pilkada 2024, Capil Kabupaten Gorontalo Buka Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Maupun Biodata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Your text

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?