JARAK.ID, GORONTALO __ Bupati Sofyan Puhi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo menyaksikan pemasangan plang Tanah Negara untuk Tanah HGU Matolotaluhu Desa Dungaliyo dan Lahan HGU Mootoduwo Desa Bongomeme Kecamatan Dungaliyo, Rabu (04/06/2025).
Berdasarkan pantauan awak media Bupati Gorontalo bersama para unsur Forkopimda pertama menyaksikan pemasangan Plang di tanah HGU Mootoduwo Desa Bongomeme Kecamatan Dungaliyo pada pukul 10.42 Wita.
Selanjutnya pada Pukul 10.46 Wita seluruh rombongan menyaksikan pemasangan Plang di tanah HGU Matolotaluhu Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo.
Selain Bupati dan Asisten Setda Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama para Pimpinan OPD terkait hadir juga pemerintah Kecamatan Dungaliyo dan unsur pemerintah desa dari kedua desa tersebut.
Pada kesempatan itu juga Bupati Sofyan Puhi, Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo sedang menyapa masyarakat baik itu bapak-bapak dan ibu-ibu yang ikut menyaksikan. Sontak disambut oleh warga dengan penuh hangat dan rasa syukurnya.
“Kami bersyukur pak, Sudah lama kami tunggu-tunggu ini,” ucap salah seorang warga dengan nada samar-samar yang berada di tengah kerumunan warga.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, mengatakan bahwa hendaknya setelah dilakukan pemasangan Plang tersebut para warga kiranya diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan diri sendiri.
“Sekarang sudah di pasang Plang, Jadi Hipooyongamola,” Jawab Bupati Sofyan dengan menggunakan bahasa daerah Gorontalo.
Sementara itu, Halim K. Paramata selaku salah satu tokoh masyarakat yang dulunya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bongomeme, setelah pemasangan plang mengatakan bahwa awalnya lahan HGU tersebut merupakan kawasan aerpak yang dikontrakkan oleh pemerintah untuk lahan pertanian.
“Dulu itu adalah kawasan aerpak, dikontrakkan pemerintah yang berakhir pada tahun 1979, kemudian diperpanjang lagi selama 30 tahun sehingga masa kontraknya selesai pada tahun 2009,” katanya.
Ditempat terpisah Camat Dungaliyo, Muhammad Ronal I. Ismail, S.STP, M.AP., mengungkapkan, sebelumnya lahan HGU di Dungaliyo sudah pernah ditetapkan sebagai ‘status kuo’ oleh Bupati Gorontalo pada tahun 2013.
“Pernah jadi status kuo pada tahun 2013. Ketika masa kontraknya berakhir pada tahun 2009 makanya Pemda berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” tandasnya. (SaLu).