Jarak.id GORONTALO __ Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan Pembinaan kepada pelaku usaha terkait Permen 14 Tahun 2024 yang berfokus pada pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, Senin (21/07/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Anita Hippy, Kepada awak media, menegaskan bahwa pentingnya kesadaran dari pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya dalam hal melaporkan lingkungan hidup yang dilakukan per semester.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Selain itu, kata Anita, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sangat penting dilakukan, terutama untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan.
Menurutnya, selain meningkatkan kesadaran akan kewajiban pelaporan lingkungan oleh pelaku usaha, hal ini juga memberikan keuntungan administratif bagi perusahaan.
“Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, setiap pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan harus dilaporkan secara rutin kepada instansi lingkungan hidup sebagai bukti sah,” jelasnya.
Disisi lain, Anita mengungkapkan bahwa kegiatan ini selain dilakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha hal ini juga memperkuat kolaborasi sekaligus untuk mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dengan para pelaku usaha terutama terkait masalah sampah.
“Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, pelaku usaha dapat lebih aktif berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.* (SaLu)