Jarak.id GORONTALO — Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 31 perkara tindak pidana yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Rabu (30/07/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.

“Disini kejaksaan bukan hanya ingin pamer karena berhasil memusnahkan barang bukti, yang bisa disebut begitu banyak. Akan tetapi tujuan pemusnahan ini juga untuk mengevaluasi kedepan agar tidak pidana di kabupaten gorontalo dapat diminimalisir,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dalam sambutannya, ia berharap proses akhir ini, pemusnahan barang yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Limboto kedepan akan memberikan dampak pengurangan terhadap tindak pidana kejahatan di Kabupaten Gorontalo.
“Kami yakin dengan kolaborasi baik antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo ini bisa menekan angka tindak pidana kejahatan,” katanya.
Selain itu, Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo, Bupati Sofyan Puhi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan kolaborasi yang baik sekaligus melaksanakan berbagai program-program kepada masyarakat, Baik dari perbaikan masalah ekonomi ataupun perbaikan masalah moral dan sebagainya.
Terakhir pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti elektronik seperti HP di palu hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.