Jarak.id GORONTALO – Kepala Bidang Aset dan Investasi, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Marlen Potale mengatakan penjualan kendaraan dinas milik pemerintah daerah pihaknya tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 tahun 2024 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Permendagri ini menggantikan dan memperbarui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan efektif dalam pengelolaan aset daerah.
Maka sebelum kendaraan dinas itu dijual atau dilelang akan dilakukan penilaian lebih dulu oleh penilai pemerintah dan dalam hal ini di Kabupaten Gorontalo penilaiannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
“Setelah diajukan penilaian selanjutnya kita ajukan lagi untuk proses lelangnya di KPKNL, Semua dapat mengikuti prosesnya disana karena lelangnya dilaksanakan secara terbuka,” kata Marlen kepada awak media saat di temui ruang kerjanya, Rabu (24/09/2025).
Sementara itu terkait kendraan dinas yang ditempatkan di seputaran perkantoran, Ia menjelaskan bahwa kapasitas gudang penyimpanan aset itu sudah penuh sehingga beberapa kendaraan yang mangkrak itu tidak ditempatkan di tempat tersebut.
“Kondisi gudangnya sekarang sudah full dan rata-rata kendaraan yang mangkrak dan tidak terpakai ini beberapa diantaranya itu besar sehingga kita masih tempatkan di sekitaran kantor untuk kendaraan lain. Namun tetap insya Allah kita akan rapikan,” jelasnya.
Terakhir ia mengungkapkan bahwa penilaian kendraan dinas Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah dilakukan penilaian oleh KPKNL di awal tahun 2025 dan lelangnya di bulan Agustus kemarin.
“Dari 17 item yang kita ajukan baru ada 9 item yang laku dalam lelang itu sehingga memang masih ada beberapa kendaraan yang insya Allah akan kita ajukan lagi di penjualan berikutnya,” pungkasnya.
Penulis : SaLu