Jarak.id
Thursday, February 19, 2026
  • Login
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
Jarak.id
No Result
View All Result
Home Berita

Ririn Umar Kecam Salah Satu Oknum di Dinas PTSP Boalemo Yang Diduga Tidak Etis Melakukan Pelayan Publik

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
February 19, 2026
in Berita, Boalemo, Daerah
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JARAK.ID, Gorontalo – Polemik distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, terus menuai sorotan publik. Kritik masyarakat terkait harga dan transparansi distribusi justru berbuntut pada dugaan sikap tidak etis dari seorang oknum P3K Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Boalemo.
Atas peristiwa tersebut, Ririn Umar, mantan Komisaris GMNI Prisma MIPA Universitas Negeri Gorontalo, menyampaikan kecaman keras. Ia menilai tindakan oknum P3K yang diduga menyindir serta meremehkan warga yang menyampaikan kritik di media sosial sebagai sikap yang tidak mencerminkan etika aparatur sipil negara.
Menurut Ririn, kritik warga terkait harga LPG 3 kg yang diduga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat kecil atas subsidi negara, bukan serangan pribadi terhadap siapa pun.
“Tidak boleh ada aparatur publik yang meremehkan warga hanya karena menyampaikan kritik. Itu bukan sikap profesional dan tidak mencerminkan integritas sebagai pelayan masyarakat,” tegas Ririn.
Ia menekankan bahwa persoalan LPG 3 kg bukan sekadar isu biasa, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. Jika terdapat perbedaan harga dari HET atau distribusi yang tidak transparan, maka seharusnya pemerintah memberikan klarifikasi berbasis data dan regulasi, bukan merespons dengan pernyataan bernada personal.
Ririn juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Setiap aparatur negara, termasuk P3K, wajib menghormati hak konstitusional warga. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi, bukan sesuatu yang harus dibungkam atau disikapi dengan arogansi,” ujarnya.
Secara spesifik, Ririn mengecam keras oknum P3K Dinas PTSP Kabupaten Boalemo yang dinilai telah menunjukkan sikap tidak pantas di hadapan masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut mencederai marwah institusi pemerintah dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang humanis dan profesional.
Tak berhenti di situ, Ririn juga mendesak Kepala Dinas PTSP Kabupaten Boalemo untuk segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pimpinan dinas memiliki tanggung jawab moral dan administratif atas pembinaan serta pengawasan bawahannya.
“Kepala dinas tidak boleh lepas tangan. Harus ada evaluasi internal yang tegas, transparan, dan disertai pembinaan nyata. Jika tidak ada langkah konkret, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Boalemo,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila polemik ini tidak ditangani secara serius dan terbuka, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah berpotensi semakin menurun. Karena itu, Ririn berharap pemerintah daerah segera memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai aturan, transparan, serta berpihak pada masyarakat kecil.
Menurutnya, perbaikan pola komunikasi aparatur dan penguatan etika pelayanan publik menjadi langkah penting agar hubungan antara pemerintah dan masyarakat tetap terjaga dalam semangat saling menghormati dan akuntabilitas.

Selain itu, Adapun upaya yang dilakukan oleh wartawan untuk mengkonfirmasi hal tersebut sampai dengan berita ini dilansir mengalami kesulitan menghubungi dinas terkait. (Gung)

RelatedPosts

No Content Available
Tags: BOALEMOPTSPRirin K Umar
Previous Post

Jelang Ramadan, Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Inisiasi Pasar Murah

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

RelatedPosts

Jelang Ramadan, Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Inisiasi Pasar Murah
Berita

Jelang Ramadan, Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Inisiasi Pasar Murah

by Redaksi Jarak
February 17, 2026
0

JARAK.ID, TANJAB BARAT – Menjelang bulan suci Ramadan, Tim Penggerak...

Read more
Street Coffee Limboto Bersama Deice Pomalingo Siap Guncang Malam Puncak Perstapora 2026, Ada DJ, Stand Up dan Pesta Kembang Api

Street Coffee Limboto Bersama Deice Pomalingo Siap Guncang Malam Puncak Perstapora 2026, Ada DJ, Stand Up dan Pesta Kembang Api

February 14, 2026
Pemkab Beri Perhatian Terhadap ASN Yang Memasuki Purna Tugas

Pemkab Beri Perhatian Terhadap ASN Yang Memasuki Purna Tugas

February 12, 2026

Riri Sahami Raih Skor Tertinggi Lomba Mural Perstapora 2026

February 11, 2026

Yamin Nusi Jalani Proses Sertijab Penjabat Kepala Desa Bongo

February 10, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?