JARAK.ID, GORONTALO – Berikut Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo bakal mengalami perubahan atau digabung di masa pemerintahan Bupati Gorontalo dan Wakil Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Tonny Junus, yang mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, pada Jumat (20/2/2026).
1. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Kawasan Permukiman Tipe A.
Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman.
2. Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Tipe A.
Penggabungan Dinas Perhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA.
3. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B.
Penggabungan Satpol PP dengan UPTD Pemadam Kebakaran.
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A
Penggabungan Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A
Penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
6. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A
Penggabungan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perikanan.
7. Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A.
Penggabungan Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Perubahan nomenklatur OPD.
9. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A.
Perubahan nomenklatur serta penguatan fungsi perencanaan dan penelitian daerah.
10. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A.
Penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam penjelasannya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyebutkan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 merupakan langkah strategis untuk menata kembali perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.






