• Latest
  • Trending
Munaslub Kadin 2024 Disebut Abaikan Aturan Organisasi Serta Langgar Keppres No. 18/2022

Munaslub Kadin 2024 Disebut Abaikan Aturan Organisasi Serta Langgar Keppres No. 18/2022

September 15, 2024
Pemkab Gorontalo Gercep Bantu Korban Angin Puting Beliung di Limboto Barat

Pemkab Gorontalo Gercep Bantu Korban Angin Puting Beliung di Limboto Barat

August 27, 2025
Pemkab Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Kehadiran Ustadzah Oki Setiana Dewi di Navigasi Iman 

Pemkab Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Kehadiran Ustadzah Oki Setiana Dewi di Navigasi Iman 

August 27, 2025
Bupati Sofyan Puhi Terima Penghargaan Dari Kemenag RI 

Bupati Sofyan Puhi Terima Penghargaan Dari Kemenag RI 

August 26, 2025
Bupati Sofyan Lantik PAW BPD Desa Bua dan Desa Huntu

Bupati Sofyan Lantik PAW BPD Desa Bua dan Desa Huntu

August 20, 2025
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT RI Ke-80 Wabup Tonny Junus Bertindak Sebagai Inspektur 

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT RI Ke-80 Wabup Tonny Junus Bertindak Sebagai Inspektur 

August 20, 2025
Total Hadiah Capai Rp50 Juta Disiapkan Untuk Bonus Run 8K di Menara Limboto

Total Hadiah Capai Rp50 Juta Disiapkan Untuk Bonus Run 8K di Menara Limboto

August 20, 2025
Sofyan Puhi Perdana Inspektur Upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI 

Sofyan Puhi Perdana Inspektur Upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI 

August 17, 2025
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
Saturday, August 30, 2025
  • Login
Jarak.id
Advertisement
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result
Home Berita

Munaslub Kadin 2024 Disebut Abaikan Aturan Organisasi Serta Langgar Keppres No. 18/2022

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
September 15, 2024
in Berita, Nasional
0 0
0
Munaslub Kadin 2024 Disebut Abaikan Aturan Organisasi Serta Langgar Keppres No. 18/2022

Jakarta- Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.
 
Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia. Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
 
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50%+ 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara.
 
Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
 
“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat Pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.
 
Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagian nya. Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
 
Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.
 
Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.
 
Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. “Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka.
 
Tentang Kadin Indonesia

Berdiri pada tahun 1968 dan ditetapkan berdasarkan hukum pada 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi payung bagi seluruh kamar dagang dan serikat bisnis Indonesia, termasuk kamar dagang yang berasal dari luar negeri di Indonesia. Kadin Indonesia bertindak selaku suara sektor swasta dan menjalin hubungan erat dengan pejabat pemerintahan. Misi Kadin Indonesia adalah untuk mendukung perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara vital, berkelanjutan, dan adil. Jaringan Kadin Indonesia yang mencakup 35 Kadin Provinsi dan 544 cabang distrik mewakili suara seluruh serikat bisnis meliputi semua sektor relevan dari ekonomi Indonesia. Bermitra dengan lembaga pemerintahan kunci, Kadin Indonesia merupakan mitra aktif dalam reformasi bisnis dan ekonomi. Kadin Indonesia adalah titik kontak pertama bagi perusahaan asing dan membuka pintu menuju sektor swasta di Indonesia yang dinamis.

Tags: Munaslub Kadin
ShareTweetSend
Previous Post

Pasangan Calon Roni – Adnan Programkan Umroh Setiap Tahun Untuk Imam Masjid

Next Post

Tomas Nilai Paslon Roni-Adnan Merupakan Sosok Yang Cerdas, Bijaksana dan Berintegritas

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Tomas Nilai Paslon Roni-Adnan Merupakan Sosok Yang Cerdas, Bijaksana dan Berintegritas

Tomas Nilai Paslon Roni-Adnan Merupakan Sosok Yang Cerdas, Bijaksana dan Berintegritas

Paslon Roni-Adnan Hanya Ingin Menang dan Tidak Ingin Mengalahkan Apalagi Melawan

Paslon Roni-Adnan Hanya Ingin Menang dan Tidak Ingin Mengalahkan Apalagi Melawan

Peserta Aksi Doa Bersama Tuding BMT Mitra Umat Pilih Bayar Ormas dan LSM Daripada Nasabah, Pengacara Bantah Begini

Peserta Aksi Doa Bersama Tuding BMT Mitra Umat Pilih Bayar Ormas dan LSM Daripada Nasabah, Pengacara Bantah Begini

Pj. Sekda Haris Tome Sambut Positif Proyek Perubahan Tentang “TAKAR ISI” Oleh Kadis Perindag

Pj. Sekda Haris Tome Sambut Positif Proyek Perubahan Tentang "TAKAR ISI" Oleh Kadis Perindag

Roni-Adnan Yakin, Janji Mereka Masih Bisa Masuk Akal dan Bukan Muluk-muluk Cari Simpati Rakyat

Roni-Adnan Yakin, Janji Mereka Masih Bisa Masuk Akal dan Bukan Muluk-muluk Cari Simpati Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan

Iklan

Jarak.id

  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Recent News

Pemkab Gorontalo Gercep Bantu Korban Angin Puting Beliung di Limboto Barat

Pemkab Gorontalo Gercep Bantu Korban Angin Puting Beliung di Limboto Barat

August 27, 2025
Pemkab Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Kehadiran Ustadzah Oki Setiana Dewi di Navigasi Iman 

Pemkab Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Kehadiran Ustadzah Oki Setiana Dewi di Navigasi Iman 

August 27, 2025

© 2023 Jarak.id

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

© 2023 Jarak.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?