JARAK.ID (Kabgor) Penghapusan barang yang tidak habis pakai atau aset-aset yang merupakan kekayaan negara dapat dilakukan dengan cara proses pelelangan secara terbuka untuk umum dan transparansi.
“Tadi sudah dipaparkan, Seperti apa aset – aset yang bisa dilelang dan kriteria – kriteriannya bagaimana itu sudah ada, termasuk mekanisme dan proses pelelangannya, ” ujar Roni Sampir, selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Gorontalo, kepada awak media, usai kegiatan Kampanye KPKNL merupakan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Pengenalan Tusi KPKNL Gorontalo, Yang digelar di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (17/03/2022).
Adapun pengelolaan aset – aset yang merupakan kekayaan negara baik APBN dan APBD Itu dilakukan untuk kemakmuran masyarakat .
“Jadi kalaupun ada aset yang seharusnya dimanfaatkan harus dimanfaatkan, ketika tidak lebih baik dihapuskan tapi dengan cara yang transparan,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, terkait tata kelola kekayan Negara baik APBN maupun APBD yang ada dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo ini mari kita kelola secara baik, selagi ada ahlinya disini untuk mengarahkan kita, supaya tidak keliru dalam mengelola kekayaan Negara dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.** (Safrin)