Jarak.id
Friday, January 23, 2026
  • Login
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
Jarak.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kapolres Brebes Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak Kandung di Tonjong

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
April 20, 2022
in Daerah, Hukum dan Kriminal, Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JARAK.ID (BREBES) – Terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.
Polisi hingga kini belum bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers, senin (18/4) mengatakan, dari keterangan dokter pemeriksa kejiwaan pelaku, terduga pembunuh anak kandung ini mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menetapkan status hukum terduga pelaku.

“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin 18 April 2022.

Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ. mengatakan, selama hampir sebulan lamanya, terduga pelaku ini menjalani pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi. Tim dokter kejiwaan menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

RelatedPosts

Prestapora 2026 Terus Dimatangkan Panitia

Prestapora 2026 Terus Dimatangkan Panitia

January 14, 2026
Pemerintahan Sofyan-Tonny Bakal Bangun Pusat Oleh-oleh Khas Gorontalo

Pemerintahan Sofyan-Tonny Bakal Bangun Pusat Oleh-oleh Khas Gorontalo

December 29, 2025
Rekayasa Lalu Lintas Akan Dilakukan Pada Malam Pergantian Tahun di Limboto

Rekayasa Lalu Lintas Akan Dilakukan Pada Malam Pergantian Tahun di Limboto

December 29, 2025
Bupati Sofyan Puhi Lantik 91 Pejabat Eselon Tiga dan Empat

Bupati Sofyan Puhi Lantik 91 Pejabat Eselon Tiga dan Empat

December 19, 2025

Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.

“Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa,” ujar dr Glori.

Menurut dia, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anak kandung ini merupakan puncak dari gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku. Pemeriksaan yang dilakukan melalui beberapa tahap seperti pemeriksaan mental/kejiwaan dan pemeriksaan kepribadian ini, terduga pelaku sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.

Dia menyebutkan, berdasarkan teori dan praktik kedokteran, terduga pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut. Namun upaya penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun. Hal ini karena, gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama. Terduga pelaku saat masih kanak-kanak sering mendapatkan kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan juga pelecehan yang ia simpan sendiri.

“Terkait dengan peristiwa pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku, itu terjadi lantaran terduga pelaku tidak menginginkan kejadian serupa menimpa pada anak-anaknya,” imbuhnya.** (Lukito)

Previous Post

Mahasiswa Penerima BCB UNG Bagi- Bagikan Takjil Gratis

Next Post

Pemkab Gorontalo Ubah Sistem Rujukan Pasien dari Puskesmas ke RS Ainun Habibie

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

RelatedPosts

Prestapora 2026 Terus Dimatangkan Panitia
Berita

Prestapora 2026 Terus Dimatangkan Panitia

by Redaksi Jarak
January 14, 2026
0

JARAK.ID, GORONTALO - Menyambut peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun...

Read more
Pemerintahan Sofyan-Tonny Bakal Bangun Pusat Oleh-oleh Khas Gorontalo

Pemerintahan Sofyan-Tonny Bakal Bangun Pusat Oleh-oleh Khas Gorontalo

December 29, 2025
Rekayasa Lalu Lintas Akan Dilakukan Pada Malam Pergantian Tahun di Limboto

Rekayasa Lalu Lintas Akan Dilakukan Pada Malam Pergantian Tahun di Limboto

December 29, 2025

Bupati Sofyan Puhi Lantik 91 Pejabat Eselon Tiga dan Empat

December 19, 2025

Sinergi Untuk Masa Depan : DLHK Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Hutan dan Pengurangan Emisi

December 17, 2025
Next Post
Pemkab Gorontalo Ubah Sistem Rujukan Pasien dari Puskesmas ke RS Ainun Habibie

Pemkab Gorontalo Ubah Sistem Rujukan Pasien dari Puskesmas ke RS Ainun Habibie

Nelson Ajak Para Bupati Mewarnai Ibu Kota Negara Dengan Tanaman Kelapa

Nelson Ajak Para Bupati Mewarnai Ibu Kota Negara Dengan Tanaman Kelapa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?