Jarak.id [ JAKARTA ] – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, mengatakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan umum pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.
“Salah satu yang dilakukan adalah pembinaan terhadap Tim Koordinasi SPM yang ada di daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi penerapan SPM di daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining saat menghadiri rapat koordinasi Tim Penerapan SPM tingkat pusat yang digelar secara hybrid, Selasa (30/8/2022) di Sentral Cawang Hotel Jakarta.
Akan tetapi, Nining menyampaikan masih terdapat perangkat daerah yang belum sepenuhnya memahami teknis penerapan SPM sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, khususnya pada lampiran matriks masing-masing bidang SPM seperti pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, serta penyusunan perencanaan dan pelaksanaan.
“Untuk itu, diharapkan ke depan kita bisa mendorong daerah untuk lebih optimal dalam pelaksanaan penerapan SPM karena ini merupakan target dalam RPJMN 2020-2021 yaitu seluruh daerah menerapkan SPM,” imbuh Nining.
Sebelumnya, pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 telah terjadi perubahan penilaian capaian SPM dari sebelumnya pencapaian yang diukur dengan nilai persentase ketercapaian setiap indikator berubah menjadi nilai indeks. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian dalam pengukuran capaian SPM dalam aplikasi pelaporan SPM dan laporan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Nining berharap kementerian/lembaga pembina teknis dapat memberikan informasi berkaitan dengan target kinerja capaian SPM pada periode 2023 dan 2024 sebagai bahan masukan terhadap target secara nasional.
Selain itu, melalui web sistem https://spm/bangda.kemendagri.go.id/ sebagai basis pelaporan SPM di daerah yang bertujuan untuk melihat progres per triwulan pencapaian SPM, diharapkan kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi capaian SPM di daerah. “Perlu adanya sinergi antarkementerian/lembaga demi terwujudnya pelaksanaan penerapan SPM di daerah dengan optimal,” imbuh Nining.
Nining menilai Sekber Tim Penerapan SPM tingkat pusat memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan penerapan SPM di daerah. Nining mengajak kepada seluruh anggota Tim Sekber tingkat pusat untuk dapat memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kemajuan bangsa dan negara dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar yang merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Hal ini akan berdampak nyata pada kualitas pembangunan bangsa dan negara khususnya kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat,” kata Nining.
Terakhir, Nining menekankan perlu forum khusus yang diselenggarakan secara berkala yakni pertemuan para seluruh anggotan Tim Sekber tingkat pusat untuk membahas isu-isu permasalahan penerapan SPM di daerah serta melakukan monitoring evaluasi terpadu bersama kementerian/lembaga ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota.