Jarak.id
Thursday, October 9, 2025
  • Login
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result
Home Berita

Rapat di DPRD Kabupaten Gorontalo Kepala Desa Motinelo Diberhentikan, Setelah Ini

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
September 20, 2022
in Berita, Daerah, Kabupaten Gorontalo, Politik
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
Foto Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Gorontalo Terkait Keluhan Warga Yang Tidak Dilayani Oleh Kepala Desa Motinelo.

Foto Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Gorontalo Terkait Keluhan Warga Yang Tidak Dilayani Oleh Kepala Desa Motinelo.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JARAK.ID, [GORONTALO] – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, menghentikan Kepala Desa Motinelo Adam Mutalib ngomong di saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) keluhan warga Desa Motinelo, Yang dilaksanakan di ruang Dulohupa Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (20/09/2022).

Berdasarkan pantauan awak media, hal berlangsung saat penyampaian Kepala Desa Motinelo Kecamatan Tabongo, Adam Mutalib tentang dirinya yang tidak mau melayani warganya karena ada latar belakang persoalan pribadi.

Alhasil, Syam T Ase, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo langsung memberikan kesempatan bicara kepada Sekdis PMD Kabupaten Gorontalo agar dapat menjelaskan pelayanan pemerintah dan sanksi bagi kepala desa yang tidak mau melayani masyarakat.

“Silahkan pak Sek, ( Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Gorontalo) jadi Bapak bicara terkait pelayanan pemerintah seperti apa dan sanksi bagi pelaksana pemerintahan desa yang tidak melaksanakan pelayanan yang baik,” tegas Syam, saat memimpin jalannya rapat tersebut.

RelatedPosts

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126

October 8, 2025
Sekda Sugondo Makmur Jelaskan Alasan Skorsing Pembahasan Rancangan KUA DAN PPAS 2026

Sekda Sugondo Makmur Jelaskan Alasan Skorsing Pembahasan Rancangan KUA DAN PPAS 2026

October 7, 2025
Bupati Sofyan Sebut Presiden Akan Hadir di Peran Saka Nasional 2025

Bupati Sofyan Sebut Presiden Akan Hadir di Peran Saka Nasional 2025

October 4, 2025
Bupati Sofyan Terima Road To Peran Saka Nasional 2025

Bupati Sofyan Terima Road To Peran Saka Nasional 2025

October 3, 2025

Selain itu, Syam T Ase sebagai wakil rakyat dari dapil Batudaa Cs sekaligus Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo, Menghimbau kepada kepala desa agar tidak membawa persoalan pribadi dalam urusan pemerintahan.

“Tidak bisa seperti itu yaa, pak Kades. Jadi begini, urusan pemerintahan itu berjalan sendiri dan urusan persoalan (pribadi Kades) sendiri,” himbau Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Desa Motinelo sebelum diberhentikan ngomong, Ia menyampaikan “Persoalannya ini pak, saya sudah sampaikan ke Camat bahwa saya dipaksa untuk tanda tangan, saya bilang Pak. Saya ini kalau melayani, Saya sebagai kepala desa, saya pelayan. Cuman secara pribadi saya masih ada sengketa,” ujarnya,

Lanjut, Adam Mutalib menerangkan, untuk pelayanan pemerintah desa pihaknya tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya kepada warga masyarakat dengan mendelegasikan kepada bawahannya.

“Iya saya sampaikan (pelayanan) saya merekomendasikan ke Sekretaris Desa. Saya bilang kan, Saya belum senang bakudapa dengan beliau,” terang Kepala Desa Motinelo, Kecamatan Tabongo.

Disisi lain, Nasir Potale, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Demokrat, Naik Pitam saat mendengar penjelasan dari Kepala Desa Motinelo, yang tidak melayani warga masyarakat karena mengaitkan dengan persoalan pribadinya.

“Jangan pak Kades, Ibaratnya itu membawa persoalan yang ada di air dibawa di darat sementara persoalan di darat dibawa di air, Padahal yang diminta itu surat keterangan dari desa agar mereka dapat menindaklanjuti, ” cetus Nasir.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Hermanto F. Asona mengungkapkan bahwa Dinas PMD selalu memberikan pembinanaan 3 bulan sekali kepada kepala desa.

“Kami sampaikan kepada Ketua (DPRD Kabupaten Gorontalo) bahwa dinas PMD itu selalu melakukan pembinaan setiap 3 bulan terhadap seluruh kepala desa,” ungkapnya.

Menurut Hermanto, pembinaan yang dilakukan setiap 3 bulan itu meliputi kewajiban dan larangan kepala desa selama bertugas di desa setempat.

“Setiap 3 bulan kami lakukan di kantor PMD dan selalu kami sampaikan bahwa ketika kepala desa tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dan itu akan mendapatkan sanksi itu kami sudah lakukan terhadap kepala desa. ada juga beberapa kepala desa sudah kami berikan teguran Pak, termasuk pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hermanto.

Dengan demikian, Jayusdi Rivai Politisi dari Partai PPP menyebutkan bahwa apakah yang dilakukan oleh Kepala Desa Motinelo tehadap masyarakat itu telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala desa atau tidak.

“Ayah, Apakah ingat tidak sumpah janji jabatan dan ingat dalam larangan sebagai kepala desa itu ketika bapak melanggar sumpah janji jabatan ada konsekuwensi yang akan ditemui,” tandasnya.

(Salu)

Tags: DPRD Kabupaten GorontaloKabupaten GorontaloKecamatan TabongoKepala Desa Tidak MelayaniWarga Motinelo
Previous Post

FABB bersama PT. Deliana Inti Sukses dan Tokoh Masyarakat Distribusikan 2002 Persil Kavling Tanah

Next Post

Lama Tak Diperhatikan Infrastruktur di Bongomeme Dan Dungaliyo, Massa Aksi Datangi  DPRD Kabgor Dan BWS Sulawesi II Gorontalo

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

RelatedPosts

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126
Berita

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126

by Redaksi Jarak
October 8, 2025
0

JARAK.ID, GORONTALO - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengajak masyarakat untuk...

Read more
100 Kader Posyandu Kota Magelang Ikut Pelatihan Bidang Kesehatan 

100 Kader Posyandu Kota Magelang Ikut Pelatihan Bidang Kesehatan 

October 8, 2025
Haris Tome Ajak Anggota DPRD Sama-sama Perjuangkan Nasib Honorer di Pemerintah Pusat

Haris Tome Ajak Anggota DPRD Sama-sama Perjuangkan Nasib Honorer di Pemerintah Pusat

October 8, 2025

Sekda Sugondo Makmur Jelaskan Alasan Skorsing Pembahasan Rancangan KUA DAN PPAS 2026

October 7, 2025

Pemkab Gorontalo Kembali Luncurkan Program BSP dan Lapak ST di Dungaliyo

October 7, 2025
Next Post
Lama Tak Diperhatikan Infrastruktur di Bongomeme Dan Dungaliyo, Massa Aksi Datangi  DPRD Kabgor Dan BWS Sulawesi II Gorontalo

Lama Tak Diperhatikan Infrastruktur di Bongomeme Dan Dungaliyo, Massa Aksi Datangi  DPRD Kabgor Dan BWS Sulawesi II Gorontalo

Wamendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemendagri

Wamendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemendagri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?