JARAK.ID, [GORONTALO] – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, menghentikan Kepala Desa Motinelo Adam Mutalib ngomong di saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) keluhan warga Desa Motinelo, Yang dilaksanakan di ruang Dulohupa Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (20/09/2022).
Berdasarkan pantauan awak media, hal berlangsung saat penyampaian Kepala Desa Motinelo Kecamatan Tabongo, Adam Mutalib tentang dirinya yang tidak mau melayani warganya karena ada latar belakang persoalan pribadi.
Alhasil, Syam T Ase, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo langsung memberikan kesempatan bicara kepada Sekdis PMD Kabupaten Gorontalo agar dapat menjelaskan pelayanan pemerintah dan sanksi bagi kepala desa yang tidak mau melayani masyarakat.
“Silahkan pak Sek, ( Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Gorontalo) jadi Bapak bicara terkait pelayanan pemerintah seperti apa dan sanksi bagi pelaksana pemerintahan desa yang tidak melaksanakan pelayanan yang baik,” tegas Syam, saat memimpin jalannya rapat tersebut.
Selain itu, Syam T Ase sebagai wakil rakyat dari dapil Batudaa Cs sekaligus Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo, Menghimbau kepada kepala desa agar tidak membawa persoalan pribadi dalam urusan pemerintahan.
“Tidak bisa seperti itu yaa, pak Kades. Jadi begini, urusan pemerintahan itu berjalan sendiri dan urusan persoalan (pribadi Kades) sendiri,” himbau Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Desa Motinelo sebelum diberhentikan ngomong, Ia menyampaikan “Persoalannya ini pak, saya sudah sampaikan ke Camat bahwa saya dipaksa untuk tanda tangan, saya bilang Pak. Saya ini kalau melayani, Saya sebagai kepala desa, saya pelayan. Cuman secara pribadi saya masih ada sengketa,” ujarnya,
Lanjut, Adam Mutalib menerangkan, untuk pelayanan pemerintah desa pihaknya tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya kepada warga masyarakat dengan mendelegasikan kepada bawahannya.
“Iya saya sampaikan (pelayanan) saya merekomendasikan ke Sekretaris Desa. Saya bilang kan, Saya belum senang bakudapa dengan beliau,” terang Kepala Desa Motinelo, Kecamatan Tabongo.
Disisi lain, Nasir Potale, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Demokrat, Naik Pitam saat mendengar penjelasan dari Kepala Desa Motinelo, yang tidak melayani warga masyarakat karena mengaitkan dengan persoalan pribadinya.
“Jangan pak Kades, Ibaratnya itu membawa persoalan yang ada di air dibawa di darat sementara persoalan di darat dibawa di air, Padahal yang diminta itu surat keterangan dari desa agar mereka dapat menindaklanjuti, ” cetus Nasir.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Hermanto F. Asona mengungkapkan bahwa Dinas PMD selalu memberikan pembinanaan 3 bulan sekali kepada kepala desa.
“Kami sampaikan kepada Ketua (DPRD Kabupaten Gorontalo) bahwa dinas PMD itu selalu melakukan pembinaan setiap 3 bulan terhadap seluruh kepala desa,” ungkapnya.
Menurut Hermanto, pembinaan yang dilakukan setiap 3 bulan itu meliputi kewajiban dan larangan kepala desa selama bertugas di desa setempat.
“Setiap 3 bulan kami lakukan di kantor PMD dan selalu kami sampaikan bahwa ketika kepala desa tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dan itu akan mendapatkan sanksi itu kami sudah lakukan terhadap kepala desa. ada juga beberapa kepala desa sudah kami berikan teguran Pak, termasuk pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hermanto.
Dengan demikian, Jayusdi Rivai Politisi dari Partai PPP menyebutkan bahwa apakah yang dilakukan oleh Kepala Desa Motinelo tehadap masyarakat itu telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala desa atau tidak.
“Ayah, Apakah ingat tidak sumpah janji jabatan dan ingat dalam larangan sebagai kepala desa itu ketika bapak melanggar sumpah janji jabatan ada konsekuwensi yang akan ditemui,” tandasnya.
(Salu)