JARAK.ID,[GORONTALO] – Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo, Subroto Duhe mengharapkan agar lembaga legislatif dan eksekutif lebih mengedepankan harmoni dan bergandengan tangan untuk menangani dan menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Menurutnya masih banyak agenda yang membutuhkan perhatian dan konsentrasi lembaga legislatif dan juga eksekutif demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten. Gorontalo.
Menurutnya, masa kerja Lembaga legislatif dan eksekutif yang tinggal kurang lebih 2 tahun lagi dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk fokus bekerja bagi kepentingan rakyat.
Senada dengan itu, Tokoh masyarakat yang juga dikenal sebagai birokrat senior di Kabupaten Gorontalo Harun Noho meminta agar lembaga legislatif dan juga eksekutif lebih mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi atau golongan.
Hal itu dikemukakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo ini saat melakukan kunjungan silaturahmi di Gedung DPRD Kab. Gorontalo, Rabu (28/9) beberapa waktu lalu.
Di hadapan Ketua DPRD Syam T. Ase dan beberapa anggota legislatif lainnya , Harun Noho sebagai tokoh masyarakat merasa salut kepada DPRD Kab. Gorontalo yang tidak memproses laporan yang bersifat lisan dan orang per orang.
Harun Noho memahami langkah yang ditempuh DPRD dan menilai keputusan yang tidak menindaklanjuti laporan orang per orang yang tidak jelas asal-usulnya sudah tepat.
Untuk itu ia meminta agar lembaga legislatif dan eksekutif fokus bekerja untuk rakyat dan tidak perlu bersahut-sahutan yang dapat memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurutnya, masih banyak agenda pembangunan dan persoalan-persoalan di tengah masyarakat yang membutuhkan penanganan dan konsentrasi penuh, baik dari anggota DPRD dan juga eksekutif.
Oleh karena itu, ujar mantan Kepala Dinas Sosial Kab. Gorontalo itu, elemen masyarakat,Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Gorontalo dapat meminimalisir bahkan tidak lagi mempertontonkan
“adegan-adegan” yang kurang elok di tengah masyarakat, apalagi jika yang diperdebatkan dan diributkan itu tidak memiliki urgensi dengan kepentingan masyarakat luas di Kab. Gorontalo. (*)