JARAK.ID,Bukittinggi [SUMBAR] – Kendati telah memasuki trismester keempat, atau tiga bulan menjelang tutup buku tahun anggaran 2022, namun DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyisakan dua Rancancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Guna pencapaian progres atau capaian Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bukittinggi tahun 2022, pihak DPRD
melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Daerah. “Rapat digelar di gedung DPRD Bukittinggi, Senin (26/9),” kata Ketua Bapemperda DPRD Bikitringgi, Ibnu Asis, yqng dihubungi, Senin (03/10/22).
Rapat yang dihadiri seluruh anggota Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten 1, bagian Hukum Sekretariat Daerah dan beberapa SKPD teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah itu, menurut Ibnu Asis, guna memastikan bahwa Propemperda tahun 2022 telah benar-benar berjalan menurut jadwal yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Bukittinggi.
Disamping itu, katanya, melalui rapat kerja ini dilakukan evaluasi bersama terhadap capaian setiap usulan ranperda selama tahun 2022, baik yang berasal dari usulan DPRD maupun dari Pemerintah Daerah.
“Dari 18 buah ranperda yang telah diusulkan dan disepakati pada Propemperda tahun 2022 dan terbagi ke dalam 3 masa sidang, maka berdasarkan diskusi yang intensif selama rapat kerja tersebut, masih ada dua Ranperda yang belum dibahas,” ujarnya.
Disebutkan, beberapa Ranperda yang telah dibahas itu, kelompok perda yang akan dijadikan satu (kolektif) yaitu Perda Pajak dan Perda Retribusi Daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu ; Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Kelompok perda yang akan ditunda pembahasannya sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu ; Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, Perizinan Berusaha serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Kelompok perda yang akan ditunda pembahasannya sebagai akibat adanya rencana Perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bukittinggi, yaitu; Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kelompok perda yang telah atau sedang difasilitasi dan dievalusi oleh Gubernur Sumatera Barat, yaitu; Pencabutan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan serta Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Kelompok perda yang sedang dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD yaitu raperda APBD tahun anggaran 2023. Kelompok perda yang belum selesai penyusunan Naskah Akademik dan ranperdanya yaitu raperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, dan
Kelompok perda inisiatif usulan DPRD yang siap untuk dihantarkan pada sidang paripurna penyampaian raperda bersama Pemerintah Daerah, yaitu ; Penyelenggaraan Pendidikan serta Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dapat disimpulkan, dari 18 usulan Propemperda tahun 2022, kini tinggal menyisakan 2 buah raperda saja untuk dibahas pada trimester keempat tahun 2022 ini, yaitu; Penyelenggaraan Pendidikan serta Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Mudah-mudahan pembahasan keduanya dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi perda sebelum akhir Desember tahun ini,” sebut Ibnu.* (rul)