ABSTRAK : Dalam segala aspek kehidupan terdapat hukum yang mengendalikan keterlibatan dan pertanggungjawaban manusia dalam setiap tindakan. Hukum menjadi pedoman dan pegangan dalam pelaksanaan dalam menjalani kehidupan. Dalam pengaturan tingkah laku manusia hukum dibuat berupa norma dan sanski. Dalam pengaturan ini tentu terdapat pengaturan apa yang bisa dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilakukan. selain sebagai peraturan, hukum juga berfungsi sebagai agen pemecah konflik dan penyelesaian konflik atau sangketa. Dalam administrasi, hukum selalu berpegang teguh pada prinsip dan peraturan agak administrasi berjalan dengan semestinya. Segala proses administrasi di dasari dengan hukum. Administrasi didalam Negara dipegang oleh para aparatur yang dipersiapkan dan menjalankan tugas. Kehadiran hukum administrasi menjadi hal yang penting mengingat segala tindakan yang diambil oleh para aparatur dan pemerintah harus berlandasaskan pada hukum.
- PENDAHULUAN
Administrasi adalah hal yang penting dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya, hal ini meiputi berbagai aspek mulai dari kepemerintahan, pendidikan dan lain sebagainya. Segala aspek kehdiupan dipenuhi dengan administrasi yang dirancang untuk mencapai tujuan bersama. Administrasi ini dilakukan oleh sekolompok orang yang artinya tidak bisa dilakukan hanya dengansatu orang saja. Admnistrasi juga diperlukan dalam pembangunan dalam penyususan program-program pembangunan guna mengarahkan pembangunan. Administrasi menjadi hal penting dalam pembangunan dan lebih mengarah ke konteks ekonomi.
Administrasi Pembangunan adalah hasil perhatian para ahli yang tujuannya diperuntukkan administrasi di negara-negara yang sedang berkembang. Administrasi pembangunan menurut Siagian (2001: 5) adalah seluruh usaha yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa untuk bertumbuh, berkembang, dan berubah secara sadar dan terencana dalam semua segi kehidupan dan penghidupan negara yang bersangkutan dalam rangka pencapaian tujuan akhirnya. Pengertian administrasi pembangunan menurut Tjokroamidjojo dalam Ngusmanto (2015: 41) adalah suatu administrasi bagi usaha pembangunan sosial ekonomi yang bersifat dinamis dan inovatif serta mengupayakan perubahan berbagai aspek kehidupan masyarakat melalui berbagai pengerahan dan alokasi sumberdaya untuk kegiatan pembangunan.
Kajian teori Dasar Hukum Administrasi akan dibahas dalam artikel ini untuk memberikan pemahaman dan landasan komprehensif dan mendalam. Diharapkan pembaca aka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai apa yang menjadi dasar dari administrasi pembangunan.
- METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. (Sutrisno Hadi :1990). Disebut sebagai penelitian kepustakaan karena data-data dan bahan-bahan yang diambil guna memenuhi kebutuhan penelitian tidak berasal atau tidak didapat dengan menggunakan metode kuantitatif. Penelitian ini juga tidak menggunakan wawancara atau mengumpulkan kuesioner melainkan dengan menggunakan bahan perpustakaan yang diantaranya adalah buku, ensiklopedia, jurnal,artikel, kamus, dokumen, majalah dan webstie yang memuat informasi online. Penelitian pustaka ini juga dikenal sebagai pendekatan sebagai represensasi yang didalamnya berupa temuan-temuan yang terdapat di dalam penelitian kemudian dimasukkan dari metode kualitatif yang tidak didapat dari penelitian kuantitatif berupa proses statistic bentuk data dan angka lainnya.
Sumber yang diteliti adalah media elektronik yang membutuhkan pengamatan melalui metode akses perpustakaan dimana penelitian kepustakaan berfokus pada pengumpulan data atau penelitian sebelumnya yang terkandung di dalam Media online dan buku terkait. Riset yang menghasilkan Deskripsi kebijakan identitas berupa konten berita yang didapatkan lewat publikasi di media online yang digunakan dalam penelitian lewat akses perpustakaan. Studi sastra, yaitu jenis Penelitian dengan membaca buku, majalah, dan berbagai sumber lainnya.
- ANALISIS HASIL PENELITIAN
Segala pembentukan, pengembangan, penggabungan atau pembubaran serta likuidasi kepemerintahan serta badan-badan negara harus didasarkan atas dasar hukum tertentu.. Dasar hukum ini memberikan rumusan landasan hukum mengenai batas-batas tugas fungsi, kekuasaan serta wewenamh dari masing-masing aparatur pemerintahan yang suda ada maupun yang sudah tersebntukDemikian pula, apabila dilakukan pembentukan, pembinaan, dan penghapusan bagian bagian dari suatu badan pemerintahan, sudah tentu dasar hukumnya disesuaikan pula dengan tingkattingkat kewenangan pengaturan dalam badan pemerintahan. Dengan demikian, pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang badan pemerintahan beserta aparat dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
“… Setiap pendelegasian kekuasaan kepada agen harus disertai dengan tingkat penghitungan yang sesuai.”
jika administrasi negara dapat dipertanggung jawabkan dengan baik, maka hal ini akan mengurangi adanya simpang siur dan akan memberikan kejelasan bagi badan dan aparat pemerintahan tersebut. sehingga jelas bahwa denganadanya dasar-dasar negara akan membawa negara kedalam dampak yang positif. peraturan yang lebih jelas dapat mendorong kerja sama. kejelasan dan kekuatan dalam mengartikulasikan wewenang dan tanggung jawab merupakan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri. Dasar hukum tersebut meliputi kewenangan dan kewajiban instansi pemerintah, khususnya instansi pemerintah yang memiliki kewenangan mengatur. Ini termasuk kekuatan untuk memberikan izin, menetapkan tarif, mendistribusikan, dll. Seperti halnya dengan instansi pemerintah, terutama untuk kejelasan hukum, kewenangan jabatan ini membantu menghindari kebingungan tentang pejabat mana yang memiliki kewenangan atas suatu hal tertentu dan bagaimana kewenangan tersebut. dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, orang masyarakat diusahakan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang atau kesewenang-wenangan (arbitrary).
FUNGSI PEMERINTAH
Hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi dari pemerintah diantantaranya adalah :
- Fungsi pengaturan
- Fungsi penyelenggaraan
- Fungsi pemilikan
Fungsi pengaturan dapat dijalankan dengan berbagai kesepakatan dan kebijaksanaan yang pada dasarnya akan mengikat masyarakat. Oleh karena itu beberapa kebijaksanaan berupa ketentuan digunakan sebagai produk fungsi yang dalam peraturan perundang-undangan dirumuskan secara jelas. Hal ini akan mempermudah aparat untuk melaksanakan dan mengurani keraguan realisasi tindakan. Selain itu, masyarakat akan terhindar dari tindakan-tindakan pejabat yang sebagai akibat dari kesalahan penafsiran atau kesalahan dalam pelaksanaan menyebabkan kerugian.
Namun, produk hukum yang berbeda harus disediakan untuk kegiatan pengelolaan dan kepemilikan. Misalnya, hubungan kepemilikan dalam bentuk kerjasama dengan pihak swasta. Partisipasi Finansial. kepemerintahan dalam Mengelola berbagai kegiatan swasta memerlukan produk hukum yang jelas. Berbagai produk hukum (sub-legislation) dari admninistrasi negara ini harus tetap dilaksanakan dalam kerangka hukum, yakni berdasarkan landasan hukum yang berlaku dan tidak menyalahi dasar-dasar hukum yang tingkatannya lebih tinggi. Peradilan administrati juga telah dibentuk di beberapa negara. Tugas lembaga tersebut adalah menangani keluhan dari masyarakat tentang penyalahgunaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga atau pejabat pemerintah. Ini juga berlaku untuk kasus sebaliknya. Administrasi ini dapat mengambil keputusan dan melaksanakan penegakan sanksi terhadap badan atau pejabat pemerintah. Semua upaya ini ditujukan untuk menjadikan pemerintahan bersifat legitimate atau sah.
PENYEMPURNAAN PROSES PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sejalan dengan usaha-usaha yang dijalankan tersebut, perlu diberikan adanya perhatian dalam beberapa segi administrative di dalam proses pembuatan peraturan dan perundang-undangan. Beberapa usaha yang masih diperlukan dalam penyempurnaan proses peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
- Proses penyusunan peraturan perundang-undangan harus menjamin terciptanya keselarasan atau konsistensi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, baik dari satu instansi atau instansi pemerintah maupun dari berbagai instansi atau pejabat pemerintah. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tentang hal yang sama harus serasi, saling mendukung dan tidak bertentangan. Hal itu juga berarti bahwa apabila suatu keputusan baru dikeluarkan tentang hal yang sama tetapi memuat ketentuan-ketentuan yang berbeda atau bertentangan, maka keputusan tersebut tidak berlaku. Oleh karena itu, perlu untuk membuat daftar dan meninjau semua peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan masalah ini sebelum menyusun undang-undang.
- Proses legislasi harus memastikan kelengkapan, akurasi dan kebenaran fakta dan kata-kata ketentuannya. Hal ini diperlukan untuk menghindari pembuatan undang-undang tambahan yang tidak perlu, seperti peraturan yang berisi perubahan, penambahan atau perbaikan lainnya. Dengan demikian banyaknya peraturan perundang-undangan yang membingungkan dan mempersulit masyarakat untuk memahami dan mematuhi praktik-praktik yang dikandungnya. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan tidak cukup hanya disusun oleh para ahli hukum, tetapi juga harus melibatkan para ahli di bidang pokok dan bidang terkait lainnya.
- Penyempurnaan proses legislasi harus diorientasikan sedemikian rupa sehingga peraturan-peraturan yang dikandungnya mendapat dukungan sosial yang positif, yaitu. diikuti secara sadar dan bertanggung jawab. Artinya, kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan harus benar-benar didasarkan pada harapan masyarakat, tingkat perkembangan, kesadaran hukum dan keadilan. Sangat penting untuk dicatat bahwa perlawanan atau penentangan masyarakat tidak didasarkan pada pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab, tetapi pada ketakutan atau terpaksa menaatinya.
Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pada akhirnya dilaksanakan oleh badan eksekutif paling bawah yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan yang tingkat dan keadaannya relatif berbeda. Oleh karena itu, perbaikan proses legislasi harus memastikan bahwa pedoman pelaksanaan tugas oleh pegawai negeri sesuai dengan tugas dan bidangnya ada atau dilaksanakan.
Legislasi tingkat hierarki adalah perumusan atau penjabaran hukum yang lebih rinci pada tingkat hierarki yang lebih tinggi. Artinya, undang-undang harus mengikuti peraturan perundang-undangan dari hierarki yang lebih tinggi dan tidak mengandung ketentuan yang menyimpang atau bertentangan. Karena adanya hirarki peraturan perundang-undangan, perlu selalu diperhatikan bahwa suatu peraturan pada tingkat hierarki tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah atau mengganti ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Penyempurnaan proses penyusunan peraturan perundang-undangan juga bertujuan untuk menciptakan konsistensi dan keseragaman peraturan perundang-undangan pada tingkat yang sama untuk urusan-urusan dalam wilayah dan/atau yurisdiksi yang sama. Hal ini harus diperhitungkan agar tidak mempersulit, bila diperlukan perbaikan menyeluruh di suatu bidang permasalahan. Oleh karena itu, memperbaiki proses hukum dan peraturan juga harus bertujuan untuk membuat hukum dan peraturan itu sendiri lebih efektif. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengupayakan keseragaman peraturan perundang-undangan secara teknis dan sistematis sesuai dengan tingkat hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- KESIMPULAN
Artikel ini mengeksplorasi berbagai hal yang menjadi dasar serta perkembangan hukum dalam administrasi pembangunan. Terdapat banyak hal yang dipertimbangkan dalam pengubahan, penyempurnaan dan penetapan undang-undang. jika administrasi negara dapat dipertanggung jawabkan dengan baik, maka hal ini akan mengurangi adanya simpang siur dan akan memberikan kejelasan tidak hanya bagi badan dan aparat pemerintahan tersebut melainkan juga dengan rakyat. Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pada akhirnya dilaksanakan oleh badan eksekutif paling bawah yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan yang tingkat dan keadaannya relatif berbeda. Oleh karena itu, perbaikan proses legislasi harus memastikan bahwa pedoman pelaksanaan tugas oleh pegawai negeri sesuai dengan tugas dan bidangnya ada atau dilaksanakan.
REFERENSI
- Bodgan, R. T. (1992). Pengantar metode penelitian kualitatif suatu pendekatan tenomonologis terhadap ilmu-llmu sosial. Usaha Nasional.
- Sagya Abggara, M. L. (April 2016). ADMINISTRASI PEMBANGUNAN Teori dan Praktik. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.