ABSTRAK : Theories of planned conduct dan fraud triangle telah diintegrasikan dalam penelitian sebelumnya. Hasil menunjukkan bahwa hukum administrasi negara yang lemah sering meningkatkan kemungkinan korupsi. Studi Ini memberikan usaha yang dilakukan. untuk memerangi korupsi dengan memperkuat hukum pemerintahan negara dengan mengoptimalkan birokrasi. Studinya menerapkan penelitian hukum normatif, analisis undang-undang, dan menunjukkan cara yang tepat untuk operasi pemerintah dapat membantu memerangi korupsi. Dengan memperkuat hukum administrasi negara, birokrasi harus melakukan berbagai upaya. Ini termasuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan sistem birokrasi tertutup pada praktik pemerintahan negara; mempertahankan Asas-asas pemerintahan melibatkan pelaksanaan Tugas dan kewajiban, penguatan undang-undang, peningkatan institusi pemerintah, peningkatan integritas dan moral pemerintah, dan peningkatan partisipasi publik adalah semua tujuan yang penting.
Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara, Korupsi, Pemerintahan, Good Governance
PENDAHULUAN
Sudah waktunya untuk memikirkan cara untuk memperbaiki system penyelenggaraan birokrasi yang didasarkan pada Hukum Administrasi Negara saat kita menghadapi berbagai masalah dan tantangan birokrasi di Indonesia. Tujuan negara hukum adalah mewujudkan tindakan negara, pemerintahan (birokrasi), dan kemasyarakatan yang berdasarkan pada keadilan, perdamaian, dan keuntungan. Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab untuk Selain menjaga keamanan dan ketertiban warganya, mereka memiliki kekuatan untuk melakukan intervensi (staatshemonienis) di setiap aspek atau bagian dari kehidupan mereka. Ini berarti bahwa pemerintah harus berpartisipasi secara aktif dalam semua proses yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tujuan negara menciptakan dasar negara, baik itu baik atau buruk (Junaidi, 2016).
Ada empat tujuan negara Indonesia, menurut konstitusi UUD 1945. Melindungi negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, memperbaiki kehidupan rakyat, dan mewujudkan ketertiban global berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial adalah empat tujuan nasional. Untuk itu, Untuk mencapai tujuan negara, Perlu adanya pemerintahan atau birokrasi yang kuat dan tahan banting. Dengan sistem birokrasi yang tangguh. dan bertahan lama, banyak masalah negatif muncul.
Lembaga-lembaga negara dalam birokrasi negara ini memiliki tugas, tanggung jawab, fungsi, dan kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang. Institusi yang didirikan untuk melaksanakan fungsi negara dikenal sebagai alat kelengkapan negara, atau lem baga negara (Sirajuddin & Winardi, 2015). Hukum Administrasi Negara berfungsi untuk mengatur, mengawasi, dan mengawasi cara Institusi pemerintah memenuhi tugas mereka dan memenuhi kewajiban masyarakat. Administrative law Indonesia masih sangat belum berkembang. Hukum Administrasi Negara belum cukup kuat untuk mengawasi proses birokrasi institusi pemerintah.
Hukum Administrasi Negara yang tidak berfungsi atau lemah memberikan peluang bagi birokrasi dan pejabat negara untuk melakukan praktik korupsi. Hal ini dapat dilihat dari rilis terbaru oleh Transprancy International (TI) tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK), yang menunjukkan bahwa IPK Indonesia memiliki skor 37 pada tahun 2020. turun tiga poin dibandingkan tahun 2019. Dalam hal ini, skor IPK yang lebih tinggi menunjukkan bahwa negara tersebut kurang korup. Sebaliknya, nilai IPK yang lebih rendah menunjukkan tingkat pengendalian korupsi di negara tersebut lebih rendah. Dari 180 negara yang diakui, Indonesia berada pada peringkat 102. Bisa dilihat bahwa birokrasi Indonesia mengalami krisis korupsi pada tahun 2020. Peluang untuk melakukan korupsi meningkat seiring dengan penurunan IPK, sehingga kemungkinan praktik korupsi terjadi di Indonesia sangat tinggi. karena pelemahan Hukum Administrasi Negara menyebabkan malafungsi.
Kegagalan Hukum Administrasi Negara menyebabkan berbagai masalah yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa contohnya adalah pembuatan kebijakan yang terus memihak satu golongan tertentu, pelanggaran atau penggunaan berlebihan otoritas dan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, dan prosedur Layanan perizinan publik tetap menantang, mahal, rumit, dan memakan waktu. Pada akhir 2018, Indonesia Corruption Watch mengelompokkan kasus korupsi pada pelayanan publik atau perizinan yang sering menjadi sasaran dan memberikan peluang bagi para koruptor untuk melakukannya. Hal ini berkaitan dengan masalah perizinan. Perizinan untuk bisnis penerbangan, perizinan untuk bisnis wisata, perizinan untuk bisnis wisata yang terdaftar, perizinan untuk bisnis industri, dan sertifikat untuk registrasi gudang termasuk dalam kategori ini. Selain itu, lisensi pengemudi, rekaman elektronik KTP, dan pembelian lisensi bisnis dilakukan. Beberapa masalah dengan penyelenggaraan birokrasi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia serta memberi peluang bagi lembaga negara, terutama pejabat negara, untuk melakukan korupsi.
Berlangsungnya birokrasi membutuhkan Hukum Administrasi Negara. Karena Prinsip administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lemah mengatasi masalah seperti korupsi, pelayanan publik yang buruk, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, dan perizinan yang rumit. Masalah-masalah administratif di birokrasi Indonesia. penelitian ini akan mengkaji kekuatan Hukum Administrasi Negara sebagai alternatif yang efektif untuk mencegah birokrasi Indonesia dari melakukan tindakan korupsi.
METODE PENELITIAN
Studi ini melakukan studi deskriptif kualitatif. Metode deskriptif kualitatif memudahkan proses percakapan dan menyediakan ikhtisar menyeluruh tentang masalah yang terkait dengan fenomena sosial. Studi ini menyelidiki undang-undang yang digunakan untuk menjelaskan konsep-konsep yang terkandung dalam sistem hukum administrasi negara. Berdasarkan bahan hukum utama, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Ini berarti mengkaji teori, konsep, asas, dan peraturan hukum yang relevan. akibatnya, pengumpulan dokumen hukum dilakukan melalui proses pencarian dan pengumpulan sumber hukum primer dan sekunder
PEMBAHASAN
Penerapan Closed System Birokrasi
Pada dasarnya, Tujuan menentukan perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata pemerintahan. Peraturan yang menetapkan tanggung jawab ada dalam hukum tata negara. dan posisi organ pemerintah, tempatnya dalam negara, kedudukan mereka terhadap warga negara, dan peraturan yang mengatur bagaimana organ pemerintah bertindak (Ridwan, 2011).
Fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggara negara diatur oleh hukum administrasi negara. Lembaga negara dalam hal ini terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini adalah langkah dalam undang-undang politik negara, undang-undang konstitusional negara, atau keduanya. Tahun 2020: Zamzami menyatakan bahwa hukum administrasi negara sebagai hukum operasi sangat penting. untuk mengatur bagaimana Pejabat yang bertanggung jawab atas pemerintahan negara berinteraksi dengan masyarakat dan warga negara selain memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka.
Sistem birokrasi tertutup mengutamakan cara pemerintah beroperasi. Sebagai penggerak birokrasi penyelenggaraan, pemerintah tidak boleh dipengaruhi oleh lingkungan eksternal. Ini termasuk system politik, kekuasaan, kepentingan, berkepihakan, dan sistem otoritas atau otoriter. Dengan menerapkan prinsip Good Governance, sistem penyelenggaraan organisasi harus memiliki kemampuan untuk menciptakan kepemimpinan. Adanya sistem birokrasi yang tertutup akan memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif di bawah hukum administrasi negara dan hukum perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka, sistem kontrol melibatkan lembaga negara dan pejabat negara.
“Hukum administrasi negara memiliki peran ganda sebagai peraturan pengawasan dan disiplin yang mengatur perilaku pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas, kewajiban, serta penggunaan wewenang mereka.” Sistem hubungan antara pemerintah dan warga negaranya diberikan oleh hukum administrasi negara. Ini berkaitan dengan bagaimana ketiga lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) berfungs dapat bekerja sama dengan baik untuk membentuk birokrasi pemerintahan yang kuat. Peranannya akan menghasilkan asas legalitas, yang berarti bahwa pemerintah harus bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat menjalankan kewenangannya.
Hukuman administrasi negara sangat penting karena membatasi dan mengontrol kekuatan yang berlebihan para penyelenggara negara. Sistem birokrasi yang ketat akan mampu meningkatkan peraturan yang mengatur operasi Pemerintahan harus memperhatikan pembagian sumber daya manusia dan alokasi anggaran dengan baik. Birokrasi perlu beroperasi secara efektif. Birokrasi yang beroperasi dengan efektif.tidak hanya dapat menghindari korupsi tetapi juga dapat menghindari berbagai bentuk penyimpangan untuk kepentingan individu atau kelompok.
Oleh karena itu, hukum administrasi negara membawa prinsip administrasi pemerintahan yang baik untuk mendorong kemajuan birokrasi Indonesia menuju pemerintahan yang berkualitas, penting untuk mengacu pada prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik didefinisikan sebagai profesionalitas, peningkatan Tanggung jawab pejabat pemerintah dan kekuatan moral mereka untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau, menurut Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000. Kedua, akuntabilitas membuat para pengambil keputusan lebih tanggung jawab atas masalah yang berkaitan dengan kepentingan terbaik masyarakat. Selanjutnya, transparansi meningkatkan kenyamanan publik dan meningkatkan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah. and make sure it is easy to find the right and enough information. Fourthly, excellent public services have efficient processes, transparent pricing, time certainty, ease of access, full infrastructure and facilities, and friendly and professional staff. Fifth, democracy and participation call for everyone to exercise their right to participate in discussions on issues that directly or indirectly affect the community’s interests. Keenam, Efisiensi dan Efektivitas memastikan bahwa orang-orang menerima layanan dengan using Untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dengan tanggung jawab, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. melindungi HAM dan nilai-nilai masyarakat.Prinsip-prinsip good governance harus diterapkan and dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara untuk meningkatkan birokrasi dan tata pemerintahan Indonesia. Untuk mencapainya, perlu ada dibutuhkan kerja sama antara lembaga pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil dalam mendukung penyelenggaraan negara. Mereka perlu saling bekerja sama, membantu, mendukung, dan aktif terlibat dalam membangun birokrasi pemerintahan yang efektif. prinsip-prinsip keamanan yang baik akan memungkinkan untuk mengatasi berbagai masalah yang sedang dihadapi. Akibatnya, Hukum Administrasi Negara sangat penting untuk meningkatkan birokrasi Indonesia.
kelemahan Hukum Administrasi Negara, pemerintah saat ini menghadapi masalah. Korupsi, salah satu masalah administrasi birokrasi, disebabkan oleh hal ini. Hukum Administrasi Negara Indonesia masih diatur dan hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi. Hukum administrasi negara belum berhasil menciptakan sistem tertutup dalam administrasi Indonesia. Dalam sistem yang tertutup, kebijakan, regulasi, dan wewenang Penyelenggara negara harus menjaga independensinya dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak lain. Dengan sistem yang melindungi lingkungannya dan mencegah campur tangan eksternal, peluang terjadinya kejahatan korupsi dapat diperkecil
Dalam sistem birokrasi dan administrasi negara yang tertutup akan memberikan perlindungan terhadap korupsi dan memperkuat Regulasi birokrasi meliputi penguatan hukum, penyelenggaraan negara, administrasi negara, pelayanan publik, dan proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan. Birokrasi sistem ini akan berfungsi independen dari faktor-faktor kepentingan eksternal atau kondisi eksternal. Sistem ini akan dapat membangun birokrasi yang kuat dan membangun pemerintahan yang efektif. Hukum administrasi negara dapat digunakan sebagai sistem birokrasi tertutup untuk menghasilkan hasil penyelenggaraan negara, seperti dampak, keuntungan, dan harapan perubahan kegiatan atau pelayanan program kebijakan. Tidak adanya sistem pemerintahan yang efektif menyebabkan korupsi. Karena system pemerintahan yang kuat dan berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku merupakan pemerintahan yang efektif Penguatan sistem birokrasi dalam hukum administrasi negara harus mempertimbangkan penerapan prinsip dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam berbagai aktivitas administrasi pemerintahan. Teori ini berlaku untuk lembaga negara dan pejabat negara.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa lemahnya hukum administrasi negara menyebabkan banyak kasus korupsi di pemerintahan Indonesia. Akibatnya, sistem birokrasi tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya dan tidak dapat sepenuhnya menggunakan kewenangannya. Karena banyak kasus korupsi dalam administrasi birokrasi pelayanan publik. Hal ini terjadi karena penyelenggara negara tidak menerapkan prinsip good governance. Prinsip-prinsip ini memungkinkan dalam upaya ini, Sangat penting untuk memberi institusi pemerintah dan pejabat kesempatan untuk menghindari corruption, baik di tingkat nasional maupun lokal. Pemerintahan yang baik memiliki elemen seperti profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, keterlibatan, efisiensi, dan supremasi hukum.
Dengan menerapkan sistem birokrasi yang tertutup, penguatan hukum administrasi negara adalah solusi efektif untuk mencegah korupsi. Akibatnya, hasil penyelenggaraan birokrasi adalah fungsi hasil. Untuk memerangi korupsi dalam hukum administrasi negara, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepemimpinan dan lembaga pemerintahan yang baik, penegakan hukum, meningkatkan integritas dan etika administrasi negara, meningkatkan kesadaran publik dan partisipasi, dan membentuk dan memperkuat lembaga anti korupsi.
REFERENSI
Amir, L. (2013). Analisis yuridis hak gugat pemerintah terhadap pelaku pencemaran/perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU NO. 32 tahun 2009. Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora, 15(2), 43473.
Anggara, S. (2018). Hukum administrasi negara. CV Pustaka Setia.
Arrsa, R. C. (2016). Urgensi membentuk KPK di daerah. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 2(1), 215-234.https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.132
Ash-shidiqqi, E. A. (2021). Rule of law dalam perspektif critical legal studies. Amnesti Jurnal Hukum, 3(1), 25-36. https://doi.org/10.37729/amnesti. v311.895
Bayu,C. (2021). Transformasi kelembagaan KPK: UU KPK sebagai kebijakan pencegahan korupsi di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 84-97. https://doi.org/10.26623/jdsb.v231 1.2935
Gandaria, R. Y. (2015). Implementasi asas- asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam mewujudkan prinsip good governance and clean government di pemerintahan daerah. Lex Administratum, 3(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/index. php/administratum/article/view/9152
Hafidz, J. (1970). Malfungsi han dan upaya melakukan rekonstruksi sistem hukum yang ada menuju hukum yang melayani. Jurnal Hukum, 28(2), 841. https://doi.org/10.26532/jh.v2812. 216
Halim, H. (2012). Hukum tata pemerintahan dan pencegahan- korupsi. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2). http://ejournal.uin- suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/1915
Hamidi, J. (1999). Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL) di lingkungan peradilan administrasi indonesia menuju (upaya clean and stable government) (1st ed.). Citra Aditya Bakti.
Zamzami, A. (2020). Pelaksanaan fungsi9 hukum administrasi negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Yurispruden, 3(2), 200. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2. 6736