Jarak.id
Friday, November 21, 2025
  • Login
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Simak, Seragam Sekolah SD, SMP Dan SMA Yang Diatur Untuk Tahun Ajaran Baru Oleh Kemendikbud

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
July 3, 2023
in Artikel, Berita, Nasional, Pendidikan
Reading Time: 1 min read
0 0
A A
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jarak.id – Siswa baru tak lama lagi nih bakalan ke sekolah untuk mengikuti proses belajar mengajar pada semester pertama.

Sebaiknya siswa baru, Sebelum mengikuti belajar mengajar pada awal semester pertama maka siswa wajib mengetahui seragam sekolah yang diwajibkan Kemdikbud.

Ada yang sudah tahu tidak ? Yuk simak artikel ini hingga selesai.

Ternyata Kemdikbud telah keluarkan sebuah aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

RelatedPosts

Kado Sofyan-Tonny di Hardiknas 2025 : Kepala Sekolah Diberikan Kesempatan  Memilih Tempat Bertugas

Libur Sekolah Kenaikan Kelas, Plt. Kadis Dikbud Minta Ini Kepada Wali Siswa

June 20, 2025

Dalam aturan tersebut tertera bahwa siswa yang ingin mengarungi pendidikan di sekolah SD, SMP dan SMA wajib memakai seragam sekolah wajib.

Seragam sekolah wajib menurut aturan Kemdikbud tersebut ada 2 yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.

Walaupun Kemdikbud tak melarang adanya seragam wajib lainnya dari sekolah tersebut seperti seragam batik atau seragam olahraga.

Tetapi dari Kemdikbud seragam sekolah wajib terdapat 2 jenis, dan untuk seragam nasional mempunyai perbedaan warna setiap satuan pendidikan.

Untuk Sekolah Dasar (SD) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sumber: Permendikbud No. 50 tahun 2022.

Tags: KemendikbudSiswa BaruTahun Ajaran Baru
Previous Post

Pinjaman Dana Pen Daerah Kabupaten Gorontalo Sudah Mulai Dibayarkan

Next Post

82 Tenaga Kontrak di Kabgor Diberhentikan Per Juli 2023

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

RelatedPosts

Kabupaten Gorontalo Meraih Prestasi Sebagai Pengelola Jaringan Irigasi Tingkat Provinsi
Berita

Kabupaten Gorontalo Meraih Prestasi Sebagai Pengelola Jaringan Irigasi Tingkat Provinsi

by Redaksi Jarak
November 21, 2025
0

Jarak.id, GORONTALO - Kabupaten Gorontalo meraih prestasi pada penilaian kinerja Perkumpulan...

Read more
Pemkab Bersama Forkopimda Tetapkan Pemindahan Kembali Pasar Hewan Pulubala

Pemkab Bersama Forkopimda Tetapkan Pemindahan Kembali Pasar Hewan Pulubala

November 21, 2025
Bupati Sofyan Buka Turnamen Sepak Takraw Antar Pelajar

Bupati Sofyan Buka Turnamen Sepak Takraw Antar Pelajar

November 20, 2025

Wabup Tonny Junus Hadiri Forum Transformasi Sanitasi Indonesia – Australia

November 18, 2025

Bupati Sofyan Ajak ASN Jadi Penggerak Kemajuan Daerah di HUT Ke-352

November 17, 2025
Next Post
82 Tenaga Kontrak di Kabgor Diberhentikan Per Juli 2023

82 Tenaga Kontrak di Kabgor Diberhentikan Per Juli 2023

Sekda Kabupaten Gorontalo Tepis Isu Tenaga Kontrak Dirumahkan

Sekda Roni Sampir : 82 Tenaga kontrak Diberhentikan Per Juli 2023 Sudah Hasil Evaluasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello đŸ‘‹
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?