Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengajak seluruh masyarakat, Mengibarkan BENDERA MERAH PUTIH SERENTAK mulai 1 hingga 30 Agustus 2025 dalam rangka menyambut HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-80 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengajak seluruh masyarakat, Mengibarkan BENDERA MERAH PUTIH SERENTAK mulai 1 hingga 30 Agustus 2025 dalam rangka menyambut HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-80 Tahun 2025.
Jarak.id
Sunday, September 14, 2025
  • Login
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Simak, Seragam Sekolah SD, SMP Dan SMA Yang Diatur Untuk Tahun Ajaran Baru Oleh Kemendikbud

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
July 3, 2023
in Artikel, Berita, Nasional, Pendidikan
Reading Time: 1 min read
0 0
A A
0

Jarak.id – Siswa baru tak lama lagi nih bakalan ke sekolah untuk mengikuti proses belajar mengajar pada semester pertama.

Sebaiknya siswa baru, Sebelum mengikuti belajar mengajar pada awal semester pertama maka siswa wajib mengetahui seragam sekolah yang diwajibkan Kemdikbud.

Ada yang sudah tahu tidak ? Yuk simak artikel ini hingga selesai.

Ternyata Kemdikbud telah keluarkan sebuah aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut tertera bahwa siswa yang ingin mengarungi pendidikan di sekolah SD, SMP dan SMA wajib memakai seragam sekolah wajib.

Seragam sekolah wajib menurut aturan Kemdikbud tersebut ada 2 yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.

Walaupun Kemdikbud tak melarang adanya seragam wajib lainnya dari sekolah tersebut seperti seragam batik atau seragam olahraga.

Tetapi dari Kemdikbud seragam sekolah wajib terdapat 2 jenis, dan untuk seragam nasional mempunyai perbedaan warna setiap satuan pendidikan.

Untuk Sekolah Dasar (SD) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sumber: Permendikbud No. 50 tahun 2022.

Tags: KemendikbudSiswa BaruTahun Ajaran Baru
ShareTweetSend
Previous Post

Pinjaman Dana Pen Daerah Kabupaten Gorontalo Sudah Mulai Dibayarkan

Next Post

82 Tenaga Kontrak di Kabgor Diberhentikan Per Juli 2023

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Related Posts

Kado Sofyan-Tonny di Hardiknas 2025 : Kepala Sekolah Diberikan Kesempatan  Memilih Tempat Bertugas
Berita

Libur Sekolah Kenaikan Kelas, Plt. Kadis Dikbud Minta Ini Kepada Wali Siswa

by Redaksi Jarak
June 20, 2025
0

Jarak.id GORONTALO __ Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Yasin Alitu...

Read more
Load More
Next Post
82 Tenaga Kontrak di Kabgor Diberhentikan Per Juli 2023

82 Tenaga Kontrak di Kabgor Diberhentikan Per Juli 2023

Sekda Kabupaten Gorontalo Tepis Isu Tenaga Kontrak Dirumahkan

Sekda Roni Sampir : 82 Tenaga kontrak Diberhentikan Per Juli 2023 Sudah Hasil Evaluasi

Roni Sampir Serahkan Bantuan Ternak Sapi

Roni Sampir Serahkan Bantuan Ternak Sapi

Roni Sampir : Tenaga Kontrak Yang Diberhentikan Diantaranya Sudah Ada Yang Mengundurkan Diri

Roni Sampir : Tenaga Kontrak Yang Diberhentikan Diantaranya Sudah Ada Yang Mengundurkan Diri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengajak seluruh masyarakat, Mengibarkan BENDERA MERAH PUTIH SERENTAK mulai 1 hingga 30 Agustus 2025 dalam rangka menyambut HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-80 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengajak seluruh masyarakat, Mengibarkan BENDERA MERAH PUTIH SERENTAK mulai 1 hingga 30 Agustus 2025 dalam rangka menyambut HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-80 Tahun 2025.
Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?