JARAK.ID (GORONTALO) – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome bersama melakukan Verifikasi usulan calon penerima bantuan rumah di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, (17/10/2023).
“Ibu kita orang ini datang karena ibu ada masuk di daftar eh kemiskinan ekstrem jadi kita usulkan mau dapat bantuan rumah bantuan rumah.
Selanjutnya, Ia juga mengungkapkan bahwa Bantuan rumah ini 20 juta, Uangnya ini di bagi dua, untuk bahan dan upah pekerja.
“Jangan lupa juga ibu, di persyaratan itu mesti bangun WC, Sedangkan batas waktu pembangunan rumah sampai tanggal 30 November 2023.