JARAK.ID (GORONTALO) – Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Gorontalo Darwan Usman mengingatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo harus menjaga Netraliltas dalam Pemilu 2024.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Citi Mall Hotel Gorontalo. Selasa, (31/10/2023).
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Darwan yang mewakili Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi, karena ini merupakan Langkah preventif/pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024.
“Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN sudah jelas terkait Netralitas ASN salah satunya dilarang Menjadi pengurus dan/atau anggota parpol serta hal-hal yang dilarang lainnya bagi ASN.” ujarnya.
Menurut Darwan, kenapa ASN harus Netral karena untuk, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik “Terlebih lagi Netralitas ASN ini untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki oleh ASN digunakan untuk tujuan politik,” jelasnya.
“Dengan demikian, kami berharap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tetap profesional menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara, bekerja secara independen atas dasar kepentingan Negara dan masyarakat,” Tandasnya.