JARAK.ID (BALI) – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif oleh KPU, 3 November 2023, Bawaslu membuat sepuluh rekomendasi bagi pengawas pemilu di daerah. Kesepuluh rekomendasi ini ditetapkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2023, Selasa (31/10/2023) malam.
Menurut Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono sepuluh rekomendasi ini merupakan hasil rapat kerja teknis (rakernis) bagian penyelesaian sengketa dalam empat gelombang. “Rakornas ini membuat sepuluh rekomendasi dari rakernis empat gelombang lalu. Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mempersiapkan diri dalam menghadapi permohonan pengajuan sengketa setelah KPU menetapkan DCT,” sebutnya.
Dia menjelaskan, sepuluh rekomendasi tersebut. Pertama, perlu dibuatkan surat edaran untuk menyikapi terhadap ketentuan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen. “Kedua, pembatasan pemahaman mengenai persyaratan calon pada PKPU Nomor 10 Pasal 11 angka 1 huruf k yakni mengenai mengundurkan diri sebagai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Termasuk huruf m mengenai bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” jelasnya.
Ketiga, lanjut dia, agar bersama-sama menjaga kemandirian lembaga dan independensi serta integritas anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. “Keempat,
senantiasa meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses pemilu,” tuturnya.
Hari-begitu dirinya disapa-menyebutkan rekomendasi kelima, yakni
mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi aengketa atau meminimalisir potensi sengketa proses pemilu. “Keenam, untuk segera menyiapkan sarana- prasarana serta sumber daya manusia untuk nenghadapi potensi sengketa proses pemilu pada penetapan DCT anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” imbuhnya.
Ketujuh, ungkap dia, Bawaslu daerah
wajib nenyampaikan setiap permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang (hierarki). “Kedelapan, juga melakukan konsultasi secara berjenjang bila menghadapi kendala dalam penyelesaian sengketa proses pemilu,” tambahnya.
Lalu kesembilan, Hari meminta Bawaslu daerah untuk wajib nenyampaikan putusan setelah dibacakan kepada Bawaslu nelalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) guna dilakukan penelahaan terhadap potensi koreksi putusan. ‘Dan kesepuluh yaitu
wajib menyampaikan laporan kepada Bawaslu setelah menyelesaikan permohonan sengketa proses emilu,” tutup dia.
Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni pun meminta jajaran Bawaslu daerah melaksanakan kesepuluh rekomendasi tersebut. “Atas arahan Bapak Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, maka rekomendasi ini dibuat agar dilaksanakan. Kami juga akan membuat revisi program-program ke depannya,” tutup dia.* (rils)