Jarak.id (GORONTALO) – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo, haris Suparto Tome, menyampaikan bahwa tentang bagaiman cara orang untuk mengusulkan untuk mendapat bantuan rumah.
“Jadi untuk bantuan rumah melalui pemerintah itu, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kalau dari pemerintah pusat itu dia akan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat yang dibidangi langsung oleh Direktorat Jenderal perumahan rakyat dalam rangka memberikan bantuan rumah kepada masyarakat kalau dia melalui Kementerian Pekerjaan Umum maka nama programnya adalah bantuan stimulan Perumahan Swadaya,” ujarnya.