Jarak.id (GORONTALO) – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan dilakukan pencairan mulai tanggal 1 April 2024.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat memimpin rapat kerja bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Madani Kantor Bupati setempat, Selasa 26/03/24.
Selain itu, Bupati Nelson menjelaskan, untuk pemenuhan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa. Hak-hak tersebut, pemerintah daerah terus berupaya memaksimalkan anggaran sebesar Rp 100 miliar disiapkan untuk membayar.
“Dalam dua pekan terakhir, kami telah melakukan konsultasi dengan pihak pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Negara. Setelah melalui proses konsultasi, akhirnya diberikan persetujuan untuk mengalokasikan anggaran tersebut,” jelas Nelson.
Nelson memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo untuk terus melakukan konsultasi secara maksimal demi memastikan pembayaran dapat dilakukan sesuai surat edaran yang berlaku, yakni 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau dimulai sejak tanggal 1 April.
“Semoga upaya ini dapat dimaksimalkan, sehingga tanggungjawab kita sebagai pemerintah dapat terpenuhi dan para ASN serta perangkat desa dapat menerima hak-hak mereka dengan tepat waktu,” kata Nelson.
“Dengan komitmen pemerintah daerah, diharapkan pembayaran hak-hak para ASN dan perangkat desa dapat menjadi bagian dari upaya memastikan kesejahteraan mereka di tengah-tengah masyarakat,” tandas Nelson.