jarak.id GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan pada pilkada 2024 ini.
Hal itu karena hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyerahan dukungan berkas perseorangan.
“Tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Minggu 12 Mei 2024 kemarin,” ungkap Ketua KPU Roy Hamrain, Senin (13/05/2024).
Lanjut kata Roy, dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPU membuka dua jalur pendaftaran. Yakni jalur independen dan melalui jalur dukungan partai politik.
“Adapun untuk Calon yang maju lewat jalur independen wajib menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU,” katanya.
Selain itu, Roy menguraikan, calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur non-parpol dipersyaratkan minimal memiliki 25.552 dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah dukungan itu harus tersebar di 10 wilayah kecamatan dari total 19 kecamatan di Kabupaten Gorontalo.
“oleh karena itu dengan berakhirnya waktu pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen, Kami pastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.
Diketahui pula bahwa KPU juga telah menyebarkan informasi terkait pendaftaran untuk jalur independen dan jumlah dukungan yang harus dipenuhi termasuk jadwal untuk penyerahan dokumen, syarat calon perseorangan, lewat media sosial dan website KPU Kabupaten Gorontalo