JARAK.ID (GORONTALO) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo melakukan pendampingan kepada pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan izin usaha.
Kegiatan pendampingan untuk mendapatkan izin usaha tersebut digelar melalui Dinas PM. PTSP Kabupaten Gorontalo, dilaksanakan di Bukit Proja, Limboto Kabupaten Gorontalo, Rabu (24/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Plh Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, Usai membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa izin usaha merupakan sesuatu yang memberi legalitas kepada para pelaku usaha agar supaya mampu melakukan proses usaha secara baik dan benar.
“Izin ini menjadi support sistem di dunia usaha, Maka dari itu kami sering menghimbau pengusaha ini untuk bisa mendaftarkan usahanya,” ujarnya.
Selain itu, ditengah perkembangan dunia digitalisasi pengusaha harus konsisten untuk rajin mengupload usahanya melalui media sosial.
“Menggunakan branding terhadap usahanya kemudian tampilan yang dia mau tampilkan secara menarik yang bisa menarik perhatian minat orang banyak,” tandasnya.