JARAK.ID (GORONTALO) – Menanggapi keputusan mahkamah konstitusi yang telah mengabulkan permohonan untuk berpartisipasi di Pilkada 2024. Ketua Umum Partai Buruh Kabupaten Pohuwato, Hais Doda mendukung Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam pada Pilkada 2024.
Selain itu, Hais juga mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. Sebab Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai kecil dan baru untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam Pilkada.
Terkait arah politik Partai Buruh di Pohuwato pada perhelatan Pilkada 2024, Hais menyampaikan kesiapan Partai Buruh Exco Kabupaten Pohuwato dalam mendukung pasangan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam dalam perhelatan Pilkada 2024.
“Diharapkan kepada seluruh para pendukung maupun para caleg yang kemarin tidak sempat berpartisipasi dalam pemilu legislatif karena terkendala sesuatu dari lain hal yakni keterlambatan dalam pemasukan berkas ke kpu, beserta para pengurus partai buruh exco kabupaten Pohuwato agar kiranya dapat bersama-sama mendukung dengan penuh pasangan Saipul – Iwan di Pilkada 2024,” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). putusan ini membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.
Keputusan MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan sebelumnya yang menetapkan syarat ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen dan suara sah sebesar 25 persen. Sebagai penggantinya, MK menetapkan syarat baru yang mengaitkan ambang batas perolehan suara sah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.
Said Salahudin selaku Ahli Hukum Pemilu mengungkapkan bahwa, ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen. Klasifikasi ini bergantung pada ukuran DPT di masing-masing daerah, dengan rincian sebagai berikut:
• Pilgub:
– DPT hingga 2 juta: 10 persen suara sah;
– DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta: 8,5 persen suara sah;
– DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta: 7,5 persen suara sah;
– DPT lebih dari 12 juta: 6,5 persen suara sah.
• Pilbup/Pilwako:
– DPT hingga 250 ribu: 10 persen suara sah;
– DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu: 8,5 persen suara sah;
– DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta: 7,5 persen suara sah;
– DPT lebih dari 1 juta: 6,5 persen suara sah.