JARAK.ID (GORONTALO) – Perusahaan PT Loka Indah Lestari (PT LIL) menanggapi isu kontroversi soal polemik pemblokadean jalan yang berujung pada tembakan peringatan di jalan akses milik perusahaan yang berada di wilayah KM 8, Kecamatan Popayato pada Minggu (18/8) kemarin.
Manager legal PT. LIL, Freddy P. Simamora menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah menerapkan sistem pengamanan sesuai SOP yang dimana, tidak mendukung pihak manapun untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah HGU milik perusahaan.
“Kami perusahaan sudah berkomitmen untuk tidak adanya aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan HGU kami. Kami pun tidak mau citra kami jadi tercemar akibat adanya aktivitas PETI tersebut,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Freddy mengatakan, polemik yang memicu keluarnya tembakan peringatan dari Aparat Pengamanan yang bertugas di wilayah perusahaan disebabkan oleh salah seorang oknum yang diduga terlibat aktivitas PETI hendak menerobos ke HGU milik perusahaan.
“Karena kami tahu yang bersangkutan ini terlibat Aktivitas PETI didalam kawasan HGU perusahaan, kami pun tidak mengizinkannya. karena tidak diizinkan itulah oknum tersebut bersama rekan-rekannya melakukan konfrontasi dengan cara memblokade jalan akses perusahaan,” tandasnya.
Menurut Freddy, tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Aparat juga disebabkan karena jenuh dengan tingkah oknum yang terlibat PETI tersebut.
“Kami maklumi karena mereka (Aparat Pengamanan) juga manusia, mungkin mereka sudah dalam keadaan stress dan jenuh, makanya para aparat ini jadi terkonfontasi kemudian melakukan tembakan peringatan ke atas dengan peluru hampa,” tuturnya.
Freddy menyampaikan, polemik yang terjadi telah sepenuhnya dientaskan oleh pihak perusahaan, dimana usai melakukan blokade jalan di KM 8, oknum itu telah diundang oleh pihak perusahaan ke pos security 23 untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Salah satu masyarakat Popayato, Eko mengatakan bahwa polemik yang sempat terjadi di jalan akses perusahaan tersebut disebabkan karena adanya miss komunikasi.
“Kejadian kemarin itu yang terkait pemblokiran itu adalah bentuk dari kesalahpahaman dari emosi. Memang waktu itu saya mau naik, saya pikir prosedur dari perusahaan masih sama seperti sebelum-sebelumnya ternyata sudah berubah dan saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Eko pun menceritakan kronologi dimana dirinya hendak pergi untuk memperbaiki alat berat miliknya yang rusak dan akan menurunkan alat berat tersebut namun tidak mendapatkan izin dari pihak perusahaan.
“Saya ingin memperbaiki alat saya yang berada di atas dan akan menurunkannya cuma memang tidak diberikan izin pada hari itu, akhirnya dari situ spontanitas saya emosi dan kebetulan ada kebun milik saya disini yang menjadi tempat akses perusahaan maka saya mengambil tindakan untuk melakukan penutupan kebun itu,” jelasnya.
Eko pun mengatakan bahwa saat melakukan blokade, hanya inisiasi dari dirinya sendiri dan tidak ada tunggangan dari orang lain.
“Yang ada ikut itu anak buah saya berjumlah 7 orang termasuk operator tapi cuma saya sendiri yang memblokade jalan itu, saya tidak suruh ikut campur mereka. mereka hanya jadi penontonnya saja disitu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara damai bersama pihak perusahaan PT. LIL.
“Saya dengan pihak perusahaan sudah ada penyelesaian, jadi usai kejadian itu saya diundang ke pos perusahaan. disitu saya diberikan penjelasan oleh mereka dan mereka akan upayakan jalan keluar terbaik terhadap permasalahan ini,” tukasnya.